/
Kamis, 15 September 2022 | 18:21 WIB
Dua pasangan ASN diamankan polisi karena berbuat asusila dalam mobil di kawasan Pantai Marina Kota Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SUARA SEMARANG - Sepasang pegawai non ASN Pemprov Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana asusila.

Mereka yang tidak terikat hubungan pernikahan tertangkap basah sedang "mobil goyang" di kawasan pantai Marina Kota Semarang.

Keduanya yang masih dalam satu kantor mengaku melakukan perbuatan tersebut dan merekam dalam ponsel demi mencari sensasi.

Menanggapi pegawai non ASN terlibat tindak pidana asusila, Pemprov Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non Aparatur berinisial AR dan GC tersebut.

Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Dsskominfo Jateng," tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Baca Juga: Lirik Sometimes When I'm Lonely, I Sit and Think About Him, yang viral di Tiktok

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang Non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," imbuhnya.

Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

"Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," terangnya.

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut. 

Load More