SUARA SEMARANG - Setelah penolakan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo ke Polri, tidak akan ada upacara atau seremonial PTHD untuk Ferdy Sambo.
Hal tersebut dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews.
Dedi menjelaskan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Lanjutnya, penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa komisi sidang banding kode etik memutuskan telah menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pergoki Warga Bakar Rumput di Samping Jalan Tol
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Banding Ferdy Sambo, Sang Mantan Kadiv Propam Dipastikan Tidak Hadir
-
Umpatan Kasar Kombes Setyo dan Sumpah Serapah ke Mahasiswa Aksi Demo Patung Kuda Pancing Emosi
-
Motif Tak Begitu Penting, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum
-
Hendra Kurniawan Balik Serang Ferdy Sambo, BAP Pemeriksaan Sudutkan Mantan Kadiv Propam
-
Bripka R Bakal Ikuti Jejak Bharada E Jika Dapat Ancaman
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?