SUARA SEMARANG - Setelah penolakan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo ke Polri, tidak akan ada upacara atau seremonial PTHD untuk Ferdy Sambo.
Hal tersebut dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews.
Dedi menjelaskan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Lanjutnya, penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa komisi sidang banding kode etik memutuskan telah menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pergoki Warga Bakar Rumput di Samping Jalan Tol
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Banding Ferdy Sambo, Sang Mantan Kadiv Propam Dipastikan Tidak Hadir
-
Umpatan Kasar Kombes Setyo dan Sumpah Serapah ke Mahasiswa Aksi Demo Patung Kuda Pancing Emosi
-
Motif Tak Begitu Penting, Ferdy Sambo Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum
-
Hendra Kurniawan Balik Serang Ferdy Sambo, BAP Pemeriksaan Sudutkan Mantan Kadiv Propam
-
Bripka R Bakal Ikuti Jejak Bharada E Jika Dapat Ancaman
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 HP Murah dengan Memori UFS, Anti Lemot saat Buka Banyak Aplikasi
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Ukir Sejarah! Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jabat Ban Kapten di Bundesliga Jerman
-
Manga RuriDragon Kembali Hiatus, Chapter Baru Dijadwalkan Rilis 27 April
-
Review Film Reminders of Him: Drama Emosional tentang Pengampunan Keluarga
-
Daftar Pertanyaan Sensitif yang Baiknya Dihindari saat Lebaran
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
Film We, Everyday: Tiga Sahabat dan Segitiga Cinta yang Menggemaskan
-
Bengkulu Hari Ini: Refleksi Kepemimpinan, Korupsi, dan Peran Masyarakat