/
Jum'at, 23 September 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SUARA SEMARANG - KPK telah menentapkan 10 nama menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan nama tersangka tersebut pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dengan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yng cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli Bahuri.

Adapun 10 tersangka yang disebubt namanya dikategorikan menjadi dua, yakni penerima dan pemberi.

Sebagai penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini. Jumat, 23 September 2022. Hujan Sedang di Kala Sore

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

Load More