Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini menyasar sejumlah oknum di Mahkamah Agung dan diduga menerima suap pengurusan perkara.
Satu orang hakim ikut ditangkap KPK dan sudah dijadikan tersangka. Dia adalah hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima duit suap mencapai Rp 800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima lembaga anti-rasuah.
Di mana Pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi. Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.
"DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kaya Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.
Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.
"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.
Konstruksi Perkara
Baca Juga: Kronologi Hakim Agung Sudrajad Terseret Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Diketahui, perkara ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Maka dari itu, keduanya mengajukan kasasi ke MA.
Dalam proses ini, muncul niat jahat dari Yosep dan Eko. Keduanya disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.
"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.
Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.
Desy kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Berita Terkait
-
Kronologi Hakim Agung Sudrajad Terseret Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
-
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno Ditahan
-
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Kasus Suap, 6 Orang Ditahan
-
Hakim Agung Resmi ditahan KPK Karena Terbukti Korupsi
-
KPK Prihatin Hakim Agung Terjerat Operasi Tangkap Tangan: Jangan Hanya Kucing-Kucingan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Permintaan Maaf Tak Cukup, Trans7 Digeruduk PWNU DKI
-
Bus Royaltrans Terbakar di Tol Dalam Kota, Transjakarta Minta Maaf dan Janji Evaluasi Armada
-
Lagi, Massa NU Kepung Gedung Trans7 Imbas Program 'Xpose Uncensored', Apa Tuntutan Mereka?
-
5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
Cak Imin Soroti Tayangan Trans7 Soal Ponpes Lirboyo: Etika Penyiaran Harus Dijaga!
-
Menghilang Usai Penjarahan, Ahmad Sahroni Siapkan Kejutan Pada 10 November?
-
Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga
-
Buron usai Bakar Istri Hidup-hidup, Warga di Jatinegara Jaktim Resah Ulah Suami Pembuat Onar
-
Agak Laen! Ngaku-ngaku Habib, Pria Ini Minta Paksa 3 Sarung Milik Santri Ponpes, Buat Apa?