SUARA SEMARANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kemungkinan bisa ditahan usai dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penahanan terhadap Putri Candrawathi akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fadil menambahkan penahanan terhadap Putri Candrawathi ada alasan objektif dan subjektif.
"Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," kata Fadil, Rabu (28/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri," tandasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam rekonstruksi yang lalu, Putri Candrawathi terlihat tidak mengenakan baju tahanan seperti tersangka lainnya.
Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih dalam menjalani rekonstruksi yang dilakukan.
Pihak Putri Candrawathi juga pernah memohon untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan dan masih memiliki anak balita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Rekomendasi Game Seru Untuk Ngabuburit Nunggu Buka Puasa
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Kapan Jadwal WFA, Libur, dan Cuti Bersama Lebaran 2026? Cek Tanggal Resminya dari Pemerintah
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Tips Berburu Tiket Murah untuk Libur Lebaran 2026, Anti Kehabisan!
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
7 Tips Jitu Agar Anak Tak Bosan Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah