/
Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB
Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir j yang dilakukan oleh tersangka eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Belum lama ini pihak Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung.

“Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Rabu (28/09). 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Selanjutnya, Penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti(Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akan Stop Produksi DSLR, Nikon : Mirrorless Jadi Salah Satu Prioritas

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan. 

Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.

Load More