SUARA SEMARANG - Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Apabila benar-benar terbukti melakukan tindak pidana KDRT pada Lesti Kejora, maka Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora, dikategorikan menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan, Jumat (30/9/2022) dikutip dari PMJ News.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.
Dalam laporannya kepada kepolisian, Lesti Kejora mendapatkan KDRT karena mendapati Rizky Billar selingkuh di belakangnya.
Lesti Kejora kemudian meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya.
Namun hal tersebut membuat Rizky Billar emosi dan membanting serta mencekik Lesti Kejora berkali-kali.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada siang harinya sekira pukul 10.00 WIB, Rizky Billar kembali melakukan KDRT dengan berusaha menarik Lesti Kejora ke kamar mandi.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menrik tangan korban ke arah kamar mandin dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tulis keterangan tersebut.
Dalam peristiwa ini, Lesti Kejora juga melibatkan dua saksi. Mereka diantaranya Novitasari dan Firda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif