SUARA SEMARANG - Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Apabila benar-benar terbukti melakukan tindak pidana KDRT pada Lesti Kejora, maka Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora, dikategorikan menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan, Jumat (30/9/2022) dikutip dari PMJ News.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.
Dalam laporannya kepada kepolisian, Lesti Kejora mendapatkan KDRT karena mendapati Rizky Billar selingkuh di belakangnya.
Lesti Kejora kemudian meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya.
Namun hal tersebut membuat Rizky Billar emosi dan membanting serta mencekik Lesti Kejora berkali-kali.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada siang harinya sekira pukul 10.00 WIB, Rizky Billar kembali melakukan KDRT dengan berusaha menarik Lesti Kejora ke kamar mandi.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menrik tangan korban ke arah kamar mandin dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tulis keterangan tersebut.
Dalam peristiwa ini, Lesti Kejora juga melibatkan dua saksi. Mereka diantaranya Novitasari dan Firda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman