SUARA SEMARANG - Komika Mamat Alkatiri melakukan roasting dalam acara talkshow yang didadiri anggota DPR RI, Hillary Brigitta dan Fadli Zon.
Berbeda dengan Fadli Zon yang terhibur dengan roasting Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta justru tersinggung dan memilih melaporkan sang komika ke Kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, Hillary Brigitta melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Mamat Alkatiri disankakan dengan pasal Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berbeda dengan Hillary Brigitta, Fadli Zon yang sepanggung dalam acara tersebut justru merasa terhibur saat ada sesi roasting dari Mamat Alkatiri.
Menurut Fadli Zon roasting Mamat Alkatiri bisa menjadi kritik dan masih dalam batas wajar.
Meskipun dalam roasting Mamat Alkatiri terkadang ada kata-kata kasar, namun hal tersebut dinilai menjadi bumbu komedi dalam roasting tersebut.
Bahkan Fadli Zon yang juga kena roasting Mamat Alkatiri dalam tersebut mengaku tertawa sampai terpingkal-pingkal.
"Sy ikut sg pembicara pd diskusi itu. Setelah selesai ikut diroasting oleh Mamat Alkatiri. Menurut saya wajar kritik2nya, memang sesekali ada kata kasar. Tp itulah "bumbu" komedi. Sy merasa terhibur n terpingkal2," tulis Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa (4/10/2022).
Unggahan Fadli Zon tersebut mendapatkan respons dari netizen yang menyatakan bahwa anggota DPR seharusnya tidak baperan, apalagi dalam konteks komedi.
"Anggota dewan kok baperan. Tolong dong pak, sebagai senior bapak nasehatin si Politikus Cantik.." tulis seorang netizen.
"Kalo om jelaslah track record,kapabilitasnya.mau debat model gmn aja hayuk aja,palagi cuman roasting konteks komedi.tlg temen2nya dibilangin om,kalo kuping tipis denger roasting komedi kayaknya mereka salah era deh.mending suruh balik ke 40thn yll," timpal netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Roasting Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut, Komedian Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi
-
Profil Biodata Hillary Brigitta, Anak dari Darah Bupati, Melenggang Mulus ke Senayan, Gadis Termuda di DPR RI, Wow...
-
Fadli Zon Malah Ngakak, Hillary Brigitta Bela Diri Soal Laporan Polisi Mamat Alkatiri, Sesumbar dengan Pendidikan Hukum S3: Gausah Heboh....
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok