/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Logo MUI (mui.or.id)

SUARA SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus yang sedang ramai, yakni dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

MUI memandang bahwa perlakuan KDRT, seperti yang terpampang di tengah masyarakat seperti kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora ini bertentangan dengan ajaran islam.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel, Siti Aisyah Kara mengatakan Islam sangat melarang seseorang melakukan kekerasan baik dari fisik maupun non fisik kepada istrinya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Alquran yang memerintah suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.

Menurut Siti Aisyah Kara bahwa apa yang dilakukan Lesti Kejora dengan melaporkan suaminya itu sudah benar.

Meskipun suami marah, tidak lantas dibenarkan untuk memukul istrinya, terlebih lagi dalam kasus ini Rizky Billar ketahuan selingkuh dari Lesti Kejora.

"Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi," ungkap Guru Besar UIN Alauddin Makassar tersebut.

Ia pun melanjutkan bahwa dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal itu.

Dalam keterangan tertulis di laman mui.or.id dijelaskan jika pada suatu saat sang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.

Baca Juga: Keluar dari Nasdem, Niluh Djelantik Makin Kritis, Sentil Anggaran DPR RI Beli TV 43 Inci Rp 15 Juta: Itu Harga 2 Jutaan Beli Banyak Dapat Diskon

Selain dilarang dalam islam, kasus KDRT juga diatur oleh negara dalam undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004.

Load More