SUARA SEMARANG - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, tiga di antaranya adalah anggota Polri.
Sebanyak 3 polisi tersebut memiliki peran masing-masing hingga menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Satu di antara tiga polisi yang menjadi tersangka tersebut mengetahui aturan FIFA soal gas air mata, namun diam saja.
"WS Kabag (Ops Polres Malang) mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri dikutip dari PMJ News, Kamis (6/10/2022).
Selain WS, ada dua anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni anggota Brimob Polda Jatim yang memerintah anggotanya menembakkan gas air mata.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Tidak hanya H, Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan dalam kerusuhan.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Kapolri juga menyebutkan 3 tersangka lainnya yang bukan berasal dari kepolisian, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Baca Juga: Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Menurut Kapolri Direktur Utama PT LIB bertanggungjawab soal penunjukkan stadion.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," terang Kapolri.
Adapun Ketua Panpel Arema FC, yakni Abdul Haris. Tersangka ketiganya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Selain menjadi tersangka, Abdul Haris dan Suko Sutrisno mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI berupa tidak diperbolehkan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terjadi saat tuan rumah Arema FC kalah dari tamunya, Persebaya Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Gentrifikasi Piring: Saat Makan Murah Menjadi Barang Mewah
-
Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Piala Dunia 2026: Henry Ramal Argentina, Prancis, dan Spanyol Mendominasi, Siapa Juaranya?
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Warga Palembang Dijanjikan Imbalan Jika Rekam Pembuang Sampah, Efektifkah?