- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak pembentukan undang-undang baru untuk penguatan Kompolnas pada Kamis, 7 Mei 2026 di Jakarta.
- Kapolri mengusulkan agar fungsi dan kewenangan Kompolnas diperkuat secara langsung melalui revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang berjalan.
- Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengenai kebutuhan payung hukum bagi lembaga pengawas.
Suara.com - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menilai tidak perlu undang-undang baru dalam penguatan Kompolnas. Menurutnya, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Polri.
Hal itu merupakan respons Sigit terhadap usulan eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang mendorong pembentukan Undang-Undang Kompolnas sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” kata Sigit, di Mabes Polri, Kamis (7/5/2026).
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Poengky menyambut positif rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan Kompolnas.
Poengky berpendapat, jika penguatan lembaga pengawas eksternal perlu disertakan payung hukum yang kuat.
Selain itu, Poengky juga mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi.
Berita Terkait
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!