- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak pembentukan undang-undang baru untuk penguatan Kompolnas pada Kamis, 7 Mei 2026 di Jakarta.
- Kapolri mengusulkan agar fungsi dan kewenangan Kompolnas diperkuat secara langsung melalui revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang berjalan.
- Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengenai kebutuhan payung hukum bagi lembaga pengawas.
Suara.com - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menilai tidak perlu undang-undang baru dalam penguatan Kompolnas. Menurutnya, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Polri.
Hal itu merupakan respons Sigit terhadap usulan eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang mendorong pembentukan Undang-Undang Kompolnas sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” kata Sigit, di Mabes Polri, Kamis (7/5/2026).
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Poengky menyambut positif rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan Kompolnas.
Poengky berpendapat, jika penguatan lembaga pengawas eksternal perlu disertakan payung hukum yang kuat.
Selain itu, Poengky juga mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi.
Berita Terkait
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer