/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:14 WIB
Ilustrasi kalender, hari libur nasional dan cuti bersama 2023. (Pixabay/webandi)

SUARA SEMARANG - Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada 2023 mendatang.

Hari libur nasional pada tahun 2023 mendatang berjumlah 16 hari. Sedangkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah adalah 8 hari, sehingga totalnya adalah 24 hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu bahan pertimbangan penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini.

Telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam beraktivitas.

"Selain itu, dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan program-program kerja," kata Muhadjir Effendy dikutip dari ANTARA, Selasa (11/10/2022).

Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

- 1 Januari (Ahad): Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Ahad): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 12 Oktober 2022: Hujan Mengguyur di Sore Hari

- 18 Februari (Sabtu): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih

- 22 dan 23 April (Sabtu dan Ahad): Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional

- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

Load More