SUARA SEMARANG -- Tersangka Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menaiki pesawat jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi, pada Juli lalu.
Hal tersebut menimbulkan sejumlah tanda tanya di masyarakat, mengingat harga jet pribadi atau pun biaya untuk menyewa jet pribadi dinilai relatif tidak murah.
Hendra Kurniawan melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengklaim bahwa ia menyewa jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J, dengan menggunakan uang pribadi.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry kepada wartawan dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Menurut keterangan Henry, beberapa hari sebelumnya, kliennya tersebut menarik uang sejumlah beberapa ratus juta.
"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," katanya.
Hendra sengaja memakai uang pribadi, karena disuruh oleh Ferdy Sambo. "Yang nyuruh si Sambo dong," katanya.
Namun, menurut pengakuan Hendra, hingga kini uang untuk menyewa jet pribadi tersebut belum diganti oleh Ferdy Sambo.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk berangkat kemudian untuk pesawat dia melangkah dulu lah," ujarnya.
Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun, Hujan Lebat, Hujan Disertai Angin Kencang dan Hujan Disertai Petir
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meminta keterangan 22 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Phil Foden akan Perpanjang Kontrak di Manchester City hingga 2030
-
6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya
-
Mikel Arteta Sebut Lolos ke Final Liga Champions sebagai Malam Terbaik dalam Kariernya
-
Skincare Wajib Pagi Hari Apa Saja? Ini Urutan yang Benar dan Efektif
-
Buku 'Rumah Baru dan Hal-Hal Baru', Makna Besar tentang Rumah dan Masa Lalu
-
Declan Rice Semringah usai Bawa Arsenal ke Final Liga Champions, Kirim Pesan untuk Suporter
-
Penantian 20 Tahun, Mikel Arteta: Kami Kembali ke Final Liga Champions
-
3 Fakta Menarik usai Arsenal Lolos ke Final Liga Champions, Penantian 20 Tahun
-
Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Jepang di Puncak, Indonesia Tempel Ketat
-
Timnas Indonesia U-17 Menang Dramatis atas China, Keanu Sanjaya Jadi Penentu