/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:02 WIB
Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakannya terhadap seniornya yakni Brigadir J.

Menyesal melakukan penembakan, Bharada E mengatakan dirinya hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E. "Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," lanjutnya.

Dilansir dari laman PMJ News, penyesalan itu Bharada E ungkapkan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E salah seorang anggotanya, untuk menembak Brigadir J.

Dimulai saat sopir Ferdy Sambo yang bernama Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J pun mengambil posisi jongkok serta menanyakan perihal situasi saat itu.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan pada Selasa ini.

Load More