SUARA SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya menyebutkan lima nama obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Dilansir dari Antara, Kamis, BPOM mengumumkan nama kelima produk itu di laman resmi BPOM yakni www.pom.go.id.
Inilah 5 nama obat sirup yang telah dikonfirmasi BPOM mengandung Etilen Glikol di atas ambang batas aman, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Tiga Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
Berikut ini adalah kriteria uji sampel lainnya, yaitu:
- Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
- Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Dari uji sampel yang dilakukan BPOM tersebut, didapatkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Walaupun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kata-kata Wataru Endo Umumkan Pensiun dari Timnas Jepang, Apa Alasannya?
-
Kartu Merah Pertama Piala Dunia 2026, Sphephelo Sithole Coreng Laga Perdana Afrika Selatan
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Kata-kata Julian Quinones Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Sejarah! Striker Meksiko Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah
-
Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia