SUARA SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya menyebutkan lima nama obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Dilansir dari Antara, Kamis, BPOM mengumumkan nama kelima produk itu di laman resmi BPOM yakni www.pom.go.id.
Inilah 5 nama obat sirup yang telah dikonfirmasi BPOM mengandung Etilen Glikol di atas ambang batas aman, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Tiga Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
Berikut ini adalah kriteria uji sampel lainnya, yaitu:
- Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
- Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Dari uji sampel yang dilakukan BPOM tersebut, didapatkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Walaupun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron