6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Kemudian, tercantum juga syarat bagi masyarakat yang akan membuat SIM diantaranya akan diarahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi).
Pelaksanaan tersebut bagi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," jelas isi Telegram.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM.
Sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Kapolri bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
Berita Terkait
-
Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 3 November 2022 Ada di Dua Lokasi Ini
-
Lokasi SIM Keliling Subang Hari Ini, Ada Disini
-
Tolak Laporan Aremania, Polda Jatim Dianggap Abaikan Perintah Kapolri
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini
-
Sinopsis Perempuan Bergaun Merah, Film Horor Terbaru Tayang 3 November 2022
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mulai Rp 1 Juta, Intip Harga Tiket Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta
-
Statistik Jay Idzes Bikin Kagum, Bawa Sassuolo Hajar Como 1907
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
Menuju Rekor Baru di Persib Bandung, Bojan Hodak Selangkah Lagi Lampaui Indra Thohir
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius
-
Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya
-
Patrick Kluivert Tak Main di Clash of Legends 2026, Takut Tekanan Suporter GBK?
-
Bebek Street Tampilkan Sisi Modern Istanbul di Tepi Laut
-
Raffi Ahmad Berduka atas Meninggalnya Nayato Fio Nuala: Berjasa dalam Perjalanan Hidup
-
Review Film Ghost in the Cell: Kritik Sosial Lewat Teror Supernatural!