SUARA SEMARANG – Raibnya sejumlah uang di rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. Kecurigaan tersebut bukan tanpa sebab, karena penarikan dari rekening terjadi setelah Brigadir J tewas.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Anita Amalia Dwi Agustina, selaku pegawai BNI Cabang Cibinong dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2022).
Dalam sidang dengan tiga terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer ini, Anita membeberkan fakta bahwa benar terjadi pemindahan uang dari rekening milik Brigadir J sebanyak Rp 200 juta.
Dikutip dari Suara.com, uang senilai Rp 200 juta tersebut, ternyata dipindah dari rekening almarhum ke rekening Ricky Rizal. Pemindahan dilakukan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR (Ricky Rizal)?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.
Baca Juga: Ibu-Ibu Merapat! Inilah 5 Makanan Sehat Terbaik untuk Meratakan Perut
Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Arsenal Resmi Juara Liga Inggris, Mengakhiri Puasa Gelar 22 Tahun
-
Mangkrak atau Lanjut? Ini Kabar Terbaru Kereta Api Trans Sulawesi
-
Ustaz Solmed Pilih Sapi Kurban Bukan Cuma yang Besar
-
Solidaritas untuk Jurnalis dan WNI yang Ditahan Israel Menggema di Bandung
-
Neymar Main Lagi di Piala Dunia 2026, Romario Puji Carlo Ancelotti: Sudah Tepat!
-
Oppo Reno16 Resmi Meluncur 25 Mei, Bawa Kamera 200MP dan Aksesori Unik Bubble
-
Kata-kata Tak Terduga Neymar Kembali ke TImnas Brasil di Tengah Teror Cedera
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim