SUARA SEMARANG - Berikut ini adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023.
UMK Kota Semarang tahun tercatat paling tinggi di antara 35 Kabupaten/Kota di Jateng dengan Rp 3.060.348,78.
Sedangakan UMK Kabupaten Banjarnegara tercatat paling rendah dengan angka Rp 1.958.169,69.
Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa," kata Ganjar dalam konferensi persnya, Rabu (7/12/2022).
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik," ujarnya.
Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
Kota Magelang: Rp 2.066.006,64
Baca Juga: Sebut Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Salah, Bharada E: Dia Menarik Leher Yosua yang Mulia
Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00
Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97
Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66
Kota Tegal: Rp 2.145.012,11.
Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
Berita Terkait
-
Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi
-
Soal Usulan Duet Ganjar-Erick, Sekjen PAN: Itu Cuma Hipotesis Berandai-andai, Masih Bisa Berubah
-
Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Digunakan di Libur Nataru
-
Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Jateng Pertebal Pengamanan Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!