/
Senin, 12 Desember 2022 | 12:40 WIB
Putri Candrawathi ddi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Sidang terdakwa Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup lantaran terkait dengan kesusilaan.

Hari ini, Putri Candrawathi menjadi saksi persidangan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (12/12/2022).

Putri Candrawathi merasa merasa terbebani jika sidang dilakukan terbuka dalam konteks kesusilaan.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?,” tanya hakim ke Putri Candrawathi dikutip dari PMJ News, Senin (12/12/2022).

"Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang tertutup. Terima kasih," jawab istri Ferdy Sambo tersebut.

Setelah proses diskusi dan pertimbangan dari majelis hakim, pelaksanaan persidangan hari ini akan digelar secara tertutup ketika membahas perihal kesusilaan.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," jelas hakim.

Sebelumnya, hakim, jaksa penuntut umum, dan saksi berdiskusi tentang bagaimana jalannya persidangan hari ini akan dilakukan.

"Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," tanya hakim kepada jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hakim Telisik Kesaksian Putri Candrawathi Soal Peristiwa Di Magelang, Sidang Digelar Tertutup, Pengunjung Diminta Keluar

Jaksa awalnya menolak sidang dilakukan tertutup lantaran bukan perkara kesusilaan dan anak.

"Izin Yang Mulia, kami menolak karena berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak-anak. Kemudian dalam pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan," ucap jaksa.

"Kemudian juga kami memiliki pedoman dari kejaksaan agung terkait dengan penanganan perkara terhadap perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup Yang Mulia," tambah jaksa.

Namun pada akhirnya sidang dengan agenda mendengar kesaksian dari Putri Candrawathi tersebut dilakukan secara tertutup.

Load More