/
Jum'at, 23 Desember 2022 | 22:03 WIB
Ilustrasi hukum muslim ucapkan selamat Natal apakah boleh. (Pexels/Kevin Bidwell)

SUARA SEMARANG - Menjadi banyak pertayaan banyak orang muslim apa hukum jika ucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani atau Kristen.

Menjelang tanggal 25 Desember yang biasa dirayakan dengan Hari Besar umat Nasrani atau Kristen yakni perayaan Natal. Apakah muslim boleh ucapkan selamat Natal.

Lantas adakah hukum atau dasar akidah seorang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada umat Kristen atau Nasrani yang sedang merayakannya.

Untuk menjawab apakah orang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada non muslim baik itu di kalangan keluarga, tetangga atau relasi. Sebaiknya merujuk pada penjelasan para ulama.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia dengan kemajemukan beragama dan memiliki perayaan hari besar agama masing-masing, salah satunya Natal oleh orang Kristen.

Sering kali timbul pertanyaan dan juga menjadi dilema bagi umat muslim apakah boleh atau tidak mengucapkan selamat Natal tersebut.

Hukum muslim mengucapkan selamat Natal memang menjadi perdebatan oleh sebagian para ulama baik di Indonesia dan dunia ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan.

Berikut ada hukum atau dasar sebagai alasan apakah kita ikut mengucapkan selamat Natal atau tidak, menurut penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim.

Buya Arrazy Hasyim memberikan penjelasan hukum atau dasar akidah apakah kita boleh ucapkan Natal atau tidak.

Baca Juga: 7 Lagu Natal 2022 Dinyanyikan Mariah Carey, Ada When Christmas Come

Ia menjelaskan mengucapakan selamat Natal harus definisikan dulu dari cara ahli fiqih dalam menjawab persoalan.

"Definisikan dulu persoalannya, apa arti natal, maulid, kelahiran, kelahiran siapa, kelahiran Isa Bin Maryam atau Isa Ibnullah," katanya mengutip akun TikTok BEC ISLAM OFFICIAL diunggah 22 Desember 2022.

Buya Arrazy Hasim menyatakan jika yang dimaksud Isa bin Maryam (Isa anak Maryam) maka boleh mengucaplan selamat Natal, namun jika yang dimaksud Isa Ibnullah (Isa anak Tuhan) maka baru jadi perdebatan panjang.

"Kita hindari saja, karena ada implikasi tauhidnya," katanya.

Perdebatan tersebut merupakan perdebatan ulama Saudi, meski sedikit, selebihnya ulama di dunia membolehkan karena masuk ke bab Isa bin Maryam, kemudian masuk ke bab muamalat.

"Dalilnya adalah surat Al Mumtahanah ayat 8, 9 dan 10, boleh berbuat baik dan adil kepada non msulim selama mereka tidak mengusir kita, selama tidak berbuat zalim pada kita, mengeluarkan kita dari negeeri kita," katanya.

Load More