/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:55 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

SUARA SEMARANG - Pemerintah pusat mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman dicabutnya PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dan disiarkan langsun di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam pidatonya, masyarakat tak perlu risau meskipun PPKM dicabut lantaran beberapa bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan pada 2023 mendatang.

"Jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan," tegas Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Selanjutnya, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," sambungnya.

Presiden Jokowi juga memaparkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah mula terkendali.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," terang Jokowi, melansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM," tuturnya menambahkan.

Beberapa waktu ke belakang pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Tanah Air sejak kasus Covid-19 mulai melandai.

Baca Juga: PPKM Dicabut Tapi Status Kedaruratan Kesehatan Tetap Lanjut, Jokowi: Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya!

Load More