Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta seluruh kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur sanksi dalam kebijakan PPKM. Setelah PPKM dicabut, Tito menegaskan tidak ada lagi sanksi untuk kerumunan orang.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dalam perjalanannya, perda dan perkada mengatur sanksi untuk diberikan kepada pelanggar aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM.
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah, itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," tuturnya.
Adapun nantinya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan pengarahan kepada seluruh satuan tugas Covid-19 di daerah untuk langkah selanjutnya setelah pencabutan PPKM.
"Maupun Forkopimda tentang makna, apa yang harus dilakukan, terkait pemberhentian PPKM," tuturnya.
Meski PPKM resmi dicabut, Tito mengaku pihaknya masih menyiapkan instruksi mendagri yang mengaturnya. Untuk Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 50 Tahun 2022 yang tengah berlaku saat ini, tidak bakal dilanjutkan kembali.
"Maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi mendagri yang menyatakan PPKM tersebut dinyatakan dihentikan."
Baca Juga: Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...
Berita Terkait
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
-
Perhatian! Pandemi Covid-19 Belum Selesai Meski PPKM Resmi Dicabut
-
PPMKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Ini Jawaban Jokowi
-
PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi
-
Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan