Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta seluruh kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur sanksi dalam kebijakan PPKM. Setelah PPKM dicabut, Tito menegaskan tidak ada lagi sanksi untuk kerumunan orang.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dalam perjalanannya, perda dan perkada mengatur sanksi untuk diberikan kepada pelanggar aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM.
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah, itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," tuturnya.
Adapun nantinya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan pengarahan kepada seluruh satuan tugas Covid-19 di daerah untuk langkah selanjutnya setelah pencabutan PPKM.
"Maupun Forkopimda tentang makna, apa yang harus dilakukan, terkait pemberhentian PPKM," tuturnya.
Meski PPKM resmi dicabut, Tito mengaku pihaknya masih menyiapkan instruksi mendagri yang mengaturnya. Untuk Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 50 Tahun 2022 yang tengah berlaku saat ini, tidak bakal dilanjutkan kembali.
"Maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi mendagri yang menyatakan PPKM tersebut dinyatakan dihentikan."
Baca Juga: Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...
Berita Terkait
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
-
Perhatian! Pandemi Covid-19 Belum Selesai Meski PPKM Resmi Dicabut
-
PPMKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Ini Jawaban Jokowi
-
PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi
-
Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding