SUARA SEMARANG - PSIS SEMARANG mendapat darah segar tenaga muda gelandang Luthfi Kamal yang baru saja bergabung.
Kedatangan Luthfi Kamal juga untuk memperkuat lini tengah PSIS Semarang di paruh kedua BRI Liga 1 musim ini.
Sebab jenderal lapangan tengah PSIS Semarang Jonathan Cantilllana sudah pamit hengkang.
Pemain berusia 23 tahun, Luthfi Kamal menjadi rekrutan kedua PSIS di paruh musim Liga 1 2022/2023.
Luthfi Kamal sebelumnya bermain di Barito Putera dan berposisi sebagai gelandang.
CEO PSIS, Yoyok Sukawi menerangkan bahwa Luthfi Kamal direkrut untuk melengkapi pemain di posisi tengah.
“Luthfi ini pemain yang masih muda dan sudah memiliki prestasi yang salah satunya juara AFF U23 tahun 2019 sama Ucil (red-Fredyan Wahyu). Hadirnya Luthfi kami harapkan supaya lini tengah PSIS semakin kuat dan memiliki banyak pilihan,” terang Yoyok Sukawi di Semarang, Selasa (3/1/2022).
Terkait kontrak Luthfi Kamal, Yoyok Sukawi mengatakan bahwa ia dikontrak selama 1,5 musim sama seperti Adi Satryo kemarin.
“Luthfi kami kontrak 1,5 musim seperti Adi kemarin,” ujarnya.
Baca Juga: Jonathan Cantilllana Pamit Ucap Terimakasih PSIS Semarang: Ini Klub Barunya
Luthfi sendiri sebelum bermain di PSIS dan Barito Putera, sempat bermain di PSS Sleman dan Mitra Kukar. Di Timnas jenjang U19 hingga U23, ia telah memiliki 31 penampilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855