SUARA SEMARANG – Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dan saat putusan hakim menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim memberikan alasan-alasan sebagai berikut.
Pertama, hakim telah meyakini bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak korban secara sengaja dengan menggunakan Glock 17, seperti disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
Kedua, perbuatannya merusak CCTV sebagai penghilangan barang bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya, sehingga layak hal ini dikenakan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, melanjutkan amar putusannya.
Untuk itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga, pelecehan seksual yang dialamatkan kepada istrinya yang bernama Putri Candrawatih juga dinilai oleh hakim tidak memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Diupah Rp 10 Juta
Bagi hakim, hal itu disebut sebagai tindakan yang memiliki kemungkinan sangat kecil melihat hubungan antara Ferdi Sambo dan ajudannya Brigadir J.
Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan hukumannya, seperti perbuatan Ferdy Sambo yang telah mencoreng instansi dan citra Polri.
Dan juga, tidak ada bukti lain yang dapat meringankan perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu