SUARA SEMARANG – Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dan saat putusan hakim menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim memberikan alasan-alasan sebagai berikut.
Pertama, hakim telah meyakini bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak korban secara sengaja dengan menggunakan Glock 17, seperti disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
Kedua, perbuatannya merusak CCTV sebagai penghilangan barang bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya, sehingga layak hal ini dikenakan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, melanjutkan amar putusannya.
Untuk itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga, pelecehan seksual yang dialamatkan kepada istrinya yang bernama Putri Candrawatih juga dinilai oleh hakim tidak memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Diupah Rp 10 Juta
Bagi hakim, hal itu disebut sebagai tindakan yang memiliki kemungkinan sangat kecil melihat hubungan antara Ferdi Sambo dan ajudannya Brigadir J.
Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan hukumannya, seperti perbuatan Ferdy Sambo yang telah mencoreng instansi dan citra Polri.
Dan juga, tidak ada bukti lain yang dapat meringankan perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
-
15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?
-
Drawing Piala Presiden 2026 Rampung: 64 Klub Liga 4 dari 38 Provinsi Siap Bertanding
-
5 Moisturizer Wardah dengan Tekstur Gel yang Ringan dan Cepat Meresap
-
Florentino Perez Buka Suara soal Rumor Erling Haaland ke Real Madrid
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
5 Liptint untuk Anak Sekolah yang Warnanya Natural dan Nyaman Dipakai
-
8 Mobil Bekas 7-Seater dengan Pajak Ringan di Bawah 2 Juta, Cocok untuk Harian Keluarga
-
ITDC Perkuat Sistem Keselamatan di Sirkuit Mandalika
-
Bijak Menggunakan Paylater: Kunci Kemudahan Hidup atau Jebakan Konsumtif?