Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu merupakan bentuk 'ultra petita' yang diterapkan hakim.
Perlu diketahui, rujukan hakim dalam memberikan vonis dalam suatu perkara adalah melalui Surat Dakwaan Jaksa, bukan surat tuntutan JPU. Oleh sebab itu, jaksa dinilai memegang peran penting dalam vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa.
Namun, ada sejumlah kasus di mana hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut oleh jaksa, di mana hal ini disebut ulta petita. Sidang vonis Ferdy Sambo menjadi contoh terbaru hakim menerapkan ultra petita.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Tuntutan JPU itu rupanya lebih ringan dari majelis hakim yang memberikan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.
Berikut ini penjelasan seputar ultra petita yang dilakukan hakim dalam memberikan vonis suatu perkara.
Ultra petita secara harfiah berasal dari bahasa Latin ultra yang artinya melebihi, melampaui, ekstrim sekali. Sedangkan petita yang artinya permohonan. Ultra petita pada intinya adalah melebihi apa yang diminta.
Dalam pelaksanaannya, terdapat ultra petita yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Putusan ultra petita yang tidak diperbolehkan yakni:
- Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di luar pasal yang didakwakan oleh JPU.
- Putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim melebihi ancaman maksimum atau dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal undang-undang hukum pidana yang digunakan oleh JPU dalam dakwaannya.
Sementara itu, putusan ultra petita yang dibolehkan adalah putusan yang dijatuhkan melebihi tuntutan JPU. Syaratnya, putusan pidana tersebut tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum maupun di bawah ancaman minimum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sambo divonis mati
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH dengan vonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum divonis, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh PU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/2/2023).
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," putus JPU.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
-
Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?
-
Sudah Ketuk Palu, Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Simak Alasannya..
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Bilang Itu Asumsi Hakim Bukan Fakta Persidangan
-
Divonis Mati, Ini Kata Pengacara Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis