Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu merupakan bentuk 'ultra petita' yang diterapkan hakim.
Perlu diketahui, rujukan hakim dalam memberikan vonis dalam suatu perkara adalah melalui Surat Dakwaan Jaksa, bukan surat tuntutan JPU. Oleh sebab itu, jaksa dinilai memegang peran penting dalam vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa.
Namun, ada sejumlah kasus di mana hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut oleh jaksa, di mana hal ini disebut ulta petita. Sidang vonis Ferdy Sambo menjadi contoh terbaru hakim menerapkan ultra petita.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Tuntutan JPU itu rupanya lebih ringan dari majelis hakim yang memberikan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.
Berikut ini penjelasan seputar ultra petita yang dilakukan hakim dalam memberikan vonis suatu perkara.
Ultra petita secara harfiah berasal dari bahasa Latin ultra yang artinya melebihi, melampaui, ekstrim sekali. Sedangkan petita yang artinya permohonan. Ultra petita pada intinya adalah melebihi apa yang diminta.
Dalam pelaksanaannya, terdapat ultra petita yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Putusan ultra petita yang tidak diperbolehkan yakni:
- Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di luar pasal yang didakwakan oleh JPU.
- Putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim melebihi ancaman maksimum atau dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal undang-undang hukum pidana yang digunakan oleh JPU dalam dakwaannya.
Sementara itu, putusan ultra petita yang dibolehkan adalah putusan yang dijatuhkan melebihi tuntutan JPU. Syaratnya, putusan pidana tersebut tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum maupun di bawah ancaman minimum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sambo divonis mati
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH dengan vonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum divonis, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh PU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/2/2023).
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," putus JPU.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
-
Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?
-
Sudah Ketuk Palu, Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Simak Alasannya..
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Bilang Itu Asumsi Hakim Bukan Fakta Persidangan
-
Divonis Mati, Ini Kata Pengacara Ferdy Sambo
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!