Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu merupakan bentuk 'ultra petita' yang diterapkan hakim.
Perlu diketahui, rujukan hakim dalam memberikan vonis dalam suatu perkara adalah melalui Surat Dakwaan Jaksa, bukan surat tuntutan JPU. Oleh sebab itu, jaksa dinilai memegang peran penting dalam vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa.
Namun, ada sejumlah kasus di mana hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut oleh jaksa, di mana hal ini disebut ulta petita. Sidang vonis Ferdy Sambo menjadi contoh terbaru hakim menerapkan ultra petita.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Tuntutan JPU itu rupanya lebih ringan dari majelis hakim yang memberikan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.
Berikut ini penjelasan seputar ultra petita yang dilakukan hakim dalam memberikan vonis suatu perkara.
Ultra petita secara harfiah berasal dari bahasa Latin ultra yang artinya melebihi, melampaui, ekstrim sekali. Sedangkan petita yang artinya permohonan. Ultra petita pada intinya adalah melebihi apa yang diminta.
Dalam pelaksanaannya, terdapat ultra petita yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Putusan ultra petita yang tidak diperbolehkan yakni:
- Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di luar pasal yang didakwakan oleh JPU.
- Putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim melebihi ancaman maksimum atau dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal undang-undang hukum pidana yang digunakan oleh JPU dalam dakwaannya.
Sementara itu, putusan ultra petita yang dibolehkan adalah putusan yang dijatuhkan melebihi tuntutan JPU. Syaratnya, putusan pidana tersebut tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum maupun di bawah ancaman minimum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sambo divonis mati
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH dengan vonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum divonis, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh PU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/2/2023).
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," putus JPU.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sambung JPU.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
-
Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?
-
Sudah Ketuk Palu, Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Simak Alasannya..
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Bilang Itu Asumsi Hakim Bukan Fakta Persidangan
-
Divonis Mati, Ini Kata Pengacara Ferdy Sambo
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya