SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah ulasan dan penjelasan tentang beberapa alasan yang diperbolehkan hukum Islam untuk melakukan childfree.
Ungkapan Childfree akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan warganet.
Childfree berarti adalah pilihan sikap untuk tidak memiliki anak.
Hal ini menjadi perbincangan setelah pernyataan dari YouTuber Gitasav tentang childfree viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Gitasav pilihan childfree merupakan resep awet muda bagi dirinya. Tentu saja hal ini menuai banyak pro dan kontra bagi warganet. Ada yang mendukung pilihan tersebut namun banyak juga menghujat pilihan Gitasav tersebut.
Dengan viralnya ungkapan childfree ini maka mulai muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum childfree dalam Islam ?
Islam tidak secara mutlak melarang umatnya untuk melakukan childfree, namun pilihan sikap untuk childfree yang diperbolehkan dalam Islam haruslah memiliki uzur yang syar'i.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Fouly dalam unggahan video kajian di kanal YouTube Ustadz Fouly Official yang diunggah pada 18/2/2023 dengan judul "Childfree dalam Islam! Ustadz Fouly bahas fenomena childfree yang lagi viral"
Dalam video kajian tersebut Ustadz Fouly memberikan penjelasan tentang hukum childfree dalam Islam, berikut dengan alasan atau uzur syar'i diperbolehkannya memilih sikap untuk childfree dalam Islam.
Merangkum dari video kajian Ustadz Fouly, berikut ini adalah beberapa alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree dalam pandangan hukum Islam.
1. Membahayakan Nyawa
Jika seorang Ibu memiliki penyakit yang apabila dia mengandung, maka hal tersebut dapat membahayakan nyawa dirinya dan janin yang dikandungnya, maka tidak mengapa jika ibu tersebut memilih untuk tidak memiliki anak sampai kondisi fisiknya mampu untuk mengandung dan melahirkan.
2. Janda yang Sudah Pernah Punya Anak
Seorang janda yang menikah untuk dengan seorang duda dan mereka sudah pernah punya anak pada pernikahan sebelumnya, maka tidak mengapa bagi mereka memilih untuk tidak memiliki anak pada pernikahannya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (suami-istri)
3. Sedang Dalam Masa Sibuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
Momen Kocak Saat Akad Viral, Wali Malah Bilang Nikahkan Anak Kambing Saya
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
Komet Langka Muncul Setelah 170 Ribu Tahun, Begini Cara Melihatnya dari Indonesia
-
Detik-Detik Terakhir Yai Mim sebelum Meninggal di Polrestabes Malang: Pamit Tidur, Lalu Berpulang
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Sinopsis The King's Warden, Film Terlaris ke-2 di Box Office Korea
-
Industri Kendaraan Komersial Masih Hadapi Tantangan Meski GIICOMVEC 2026 Diklaim Sukses Besar