SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah ulasan dan penjelasan tentang beberapa alasan yang diperbolehkan hukum Islam untuk melakukan childfree.
Ungkapan Childfree akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan warganet.
Childfree berarti adalah pilihan sikap untuk tidak memiliki anak.
Hal ini menjadi perbincangan setelah pernyataan dari YouTuber Gitasav tentang childfree viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Gitasav pilihan childfree merupakan resep awet muda bagi dirinya. Tentu saja hal ini menuai banyak pro dan kontra bagi warganet. Ada yang mendukung pilihan tersebut namun banyak juga menghujat pilihan Gitasav tersebut.
Dengan viralnya ungkapan childfree ini maka mulai muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum childfree dalam Islam ?
Islam tidak secara mutlak melarang umatnya untuk melakukan childfree, namun pilihan sikap untuk childfree yang diperbolehkan dalam Islam haruslah memiliki uzur yang syar'i.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Fouly dalam unggahan video kajian di kanal YouTube Ustadz Fouly Official yang diunggah pada 18/2/2023 dengan judul "Childfree dalam Islam! Ustadz Fouly bahas fenomena childfree yang lagi viral"
Dalam video kajian tersebut Ustadz Fouly memberikan penjelasan tentang hukum childfree dalam Islam, berikut dengan alasan atau uzur syar'i diperbolehkannya memilih sikap untuk childfree dalam Islam.
Merangkum dari video kajian Ustadz Fouly, berikut ini adalah beberapa alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree dalam pandangan hukum Islam.
1. Membahayakan Nyawa
Jika seorang Ibu memiliki penyakit yang apabila dia mengandung, maka hal tersebut dapat membahayakan nyawa dirinya dan janin yang dikandungnya, maka tidak mengapa jika ibu tersebut memilih untuk tidak memiliki anak sampai kondisi fisiknya mampu untuk mengandung dan melahirkan.
2. Janda yang Sudah Pernah Punya Anak
Seorang janda yang menikah untuk dengan seorang duda dan mereka sudah pernah punya anak pada pernikahan sebelumnya, maka tidak mengapa bagi mereka memilih untuk tidak memiliki anak pada pernikahannya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (suami-istri)
3. Sedang Dalam Masa Sibuk
Apabila seseorang sedang dalam masa pendidikan (sekolah) atau sedang sering berpindah-pindah tempat dan sangat sibuk sekali, maka diperbolehkan untuk menunda memiliki anak asalkan seseorang tersebut tetap menjaga kemampuan fisiknya untuk memiliki anak.
Namun, tidak dibenarkan dalam masa menunda memiliki anak atau kehamilan dengan mengkonsumsi obat-obatan terntentu sehingga membahayakan organ tubuh dan rahim.
Itulah 3 alasan childfree yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut penjelasan Ustadz Fouly. Wallahu a'lam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL