SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah ulasan dan penjelasan tentang beberapa alasan yang diperbolehkan hukum Islam untuk melakukan childfree.
Ungkapan Childfree akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan warganet.
Childfree berarti adalah pilihan sikap untuk tidak memiliki anak.
Hal ini menjadi perbincangan setelah pernyataan dari YouTuber Gitasav tentang childfree viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Gitasav pilihan childfree merupakan resep awet muda bagi dirinya. Tentu saja hal ini menuai banyak pro dan kontra bagi warganet. Ada yang mendukung pilihan tersebut namun banyak juga menghujat pilihan Gitasav tersebut.
Dengan viralnya ungkapan childfree ini maka mulai muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum childfree dalam Islam ?
Islam tidak secara mutlak melarang umatnya untuk melakukan childfree, namun pilihan sikap untuk childfree yang diperbolehkan dalam Islam haruslah memiliki uzur yang syar'i.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Fouly dalam unggahan video kajian di kanal YouTube Ustadz Fouly Official yang diunggah pada 18/2/2023 dengan judul "Childfree dalam Islam! Ustadz Fouly bahas fenomena childfree yang lagi viral"
Dalam video kajian tersebut Ustadz Fouly memberikan penjelasan tentang hukum childfree dalam Islam, berikut dengan alasan atau uzur syar'i diperbolehkannya memilih sikap untuk childfree dalam Islam.
Merangkum dari video kajian Ustadz Fouly, berikut ini adalah beberapa alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree dalam pandangan hukum Islam.
1. Membahayakan Nyawa
Jika seorang Ibu memiliki penyakit yang apabila dia mengandung, maka hal tersebut dapat membahayakan nyawa dirinya dan janin yang dikandungnya, maka tidak mengapa jika ibu tersebut memilih untuk tidak memiliki anak sampai kondisi fisiknya mampu untuk mengandung dan melahirkan.
2. Janda yang Sudah Pernah Punya Anak
Seorang janda yang menikah untuk dengan seorang duda dan mereka sudah pernah punya anak pada pernikahan sebelumnya, maka tidak mengapa bagi mereka memilih untuk tidak memiliki anak pada pernikahannya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (suami-istri)
3. Sedang Dalam Masa Sibuk
Apabila seseorang sedang dalam masa pendidikan (sekolah) atau sedang sering berpindah-pindah tempat dan sangat sibuk sekali, maka diperbolehkan untuk menunda memiliki anak asalkan seseorang tersebut tetap menjaga kemampuan fisiknya untuk memiliki anak.
Namun, tidak dibenarkan dalam masa menunda memiliki anak atau kehamilan dengan mengkonsumsi obat-obatan terntentu sehingga membahayakan organ tubuh dan rahim.
Itulah 3 alasan childfree yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut penjelasan Ustadz Fouly. Wallahu a'lam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Mudik Gratis Pemkot Medan 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Rumor Panas! Jurgen Klopp Latih Real Madrid atau Timnas Jerman? Bos Red Bull Buka Suara
-
Mobil Rp8,5 M Gubernur Kaltim Viral, Ini Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Isuzu Indonesia Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Niaga Menuju Tahun 2026