/
Minggu, 19 Maret 2023 | 23:30 WIB
Kondisi Sakit Saat Ramadhan Bayar Fidyah Atau Nyaur Puasa di Hari Lain ? ((Tariq Abro/Pixabay ))

SUARA SEMARANG - Muncul keraguan saat seseorang mengalami sakit di bulan Ramadhan dan kepayahan menjalankan puasa sebaiknya bayar fidyah atau mengganti di hari lain.

Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali muncul jelang bulan puasa Ramadhan, apalagi yang sedang menderita sakit.

Biasanya seseorang akan mengambil jalan yang termudah, atau karena kurangnya ilmu maka akan lebih milih membayar fidyah sebagai pengganti puasa lantaran memiliki banyak materi.

Penjelasan

Untuk menentukan apakah harus membayar fidyah atau mengganti puasa dihari lain karena sedang sakit, maka cek dasar hukumnya berikut ini.

Dalam Surat Al Baqarah 184 telah dijelaskan bagaimana puasa untuk orang yang sakit dan musafir.

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam Brosur Ahad Pagi yang dikeluarkan oleh Majlis Tafsir Al Quran 19 maret 2023 dijelaskn bahwa orang yang sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan namun wajib mengganti di hari yang lain.

Yakni orang yang sakit, yang apabila ia tetap berpuasa akan menambah berat atau akan memperlambat kesembuhan sakitnya, sedang sakitnya itu dapat diharapkan kesembuhannya (bukan sakit yang menahun atau sakit yang kronis dan terus-menerus sehingga sulit diharapkan kesembuhannya).

Baca Juga: CEK FAKTA : Erling Haaland Mualaf Usai Ikuti Selebrasi Khabib Nurmagomedov

Dengan demikian bagi orang yang sakit menahun atau sakit kronis (menurut ahli kesehatan) sulit diharapkan sembuhnya, atau walaupun sembuh tetapi memakan waktu yang lama sekali yakni membayar fidyah tanpa mengganti puasa di hari lain.

Kesimpulan

Untuk orang yang sakit dalamjangka pendek, wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan.

Sementara untuk orang yang sakit menahun atau kronis mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.***

Load More