SUARA SEMARANG - Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menegaskan bahwa warga boleh bagi takjil selama puasa Ramadhan.
Hal ini meluruskan informasi terkait pelarangan warga bagi takjil di bulan Ramadhan sebelumnya yang beredar di masyarakat Semarang.
Mbak Ita meluruskan jika pelarangan tersebut hanya berlaku untuk bagi takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.
“Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat," kata Mbak Ita.
Hanya saja, kata Mbak Ita, adanya pelarangan bagi takjil khusus bagi yang ada di pinggir jalan raya.
Ia mengimbau berbagi takjil puasa Ramadhan untuk bisa disalurkan ke lembaga atau dipusatkan di titik tertentu yang lebih nyaman.
"Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," katanya.
Mbak Ita juga menyatakan bahwa imbauan tentang bagi takjil Ramadhan sudah berlaku sejak tahun lalu, sesuai dengan Perdaa No 5 Tahun 2017.
"Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah dihimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” katanya.
Baca Juga: Earth Hour di Hotel Rooms Inc Semarang 1 Jam Padamkan Lampu
Pemkot Semarang juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” katanya.
Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.
“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” lanjut Mbak Ita.
Pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadhan.
Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Semesra Awal-Awal Nikah, Pasrah Bila Diceraikan
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun