/
Sabtu, 06 Mei 2023 | 22:36 WIB
Ilustrasi KPU (suara.com/Adrian Mahakam)

SUARA SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan sudah tidak ada lagi terkait data pemilih ganda.

Hal itu setalah dilakukan tanggapan terhadap temuan Bawaslu Kota Semarang adanya ratusan data pemilih ganda dalam DPS KPU.

KPU Kota Semarang kemudian langsung melakukan verifikasi lapangan kembali terkait data pemilih ganda di DPS untuk dimutakhirkan dalam tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Hasilnya, KPU Kota Semarang memastikan data pemilih ganda sudah dilakukan penyempurnaan sehingga tidak ada lagi dalam daftar DPSHP.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang meminta agar KPU melakukan Validasi Faktual di lapangan, karena ditemukan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih.

Yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda, juga data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.

"Setelah kami lakukan cek di DPS dan verifikasi di lapangan, dari 365 pemilih potensi ganda identik nama dan usia, hanya terdapat 180 orang yang memang benar ganda dan selebihnya bukan kategori ganda (sama orangnya) karena walaupun nama sama tetapi beda orang dan beda elemen data lainnya," kata Henry Cassandra Goeltom Ketua KPU Kota Semarang, Sabtu 6 Mei 2023.

Selanjutnya, Henry menjelaskan dari data anomali yang disampaikan oleh Bawaslu berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih, hasil kroscek dilapangan menunjukkan hanya 222 orang pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, selebihnya 1.827 pemilih dinyatakan masih memenuhi syarat karena masih hidup.
 
Sedangkan usia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 pemilih, hasil tindak lanjut dinyatakan 18 pemilih masih memenuhi syarat dan akan diperbaiki tahun lahirnya, dan 9 pemilih akan di TMS karena benar di bawah umur 17 tahun. 

"Semua perbaikan atas hasil pengawasan pencermatan DPS yang terbukti benar akan ditindak lanjuti pasca DPS menuju tahapan DPSHP," katanya.
 
KPU melalui PPK dan PPS dalam rangka menerima masukan dari masyarakat atas DPS yang diumumkan, melakukan Uji Publik DPS yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dengan cara berkoordinasi dengan RT RW dan tokoh-tokoh masyakarat setempat.

Baca Juga: Persib Gigit Jari, PSIS Semarang Ikat Septian David Maulana Kontrak 3 Musim

Hasil uji publik ini sebagai dasar KPU untuk melakukan perubahan data di DPS baik pemilih TMS maupun pemilih baru yang belum masuk ke DPS. 

DPSHP akan di plenokan oleh PPS pada tanggal 7-8 Mei 2023, oleh PPK pada tanggal 9-10 Mei 2023, dan akan ditetapkan oleh KPU Kab/Kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. 

Diharapkan masih ada masukan dari berbagai pihak atas DPSHP sampai DPT ditetapkan pada bulan Juni 2023.

Ia berharap publik aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih, karena saat ini KPU sudah memberikan fasilitas berupa pengecekan data secara online dan mutakhir.

Masyarakat Kota Semarang bisa secara langsung mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPS atau belum. Publik juga bisa mengecak dan memastikan elemen data yang tercantum di DPS sudah sesuai dan mutakhir atau belum. 

"Pengecekan bisa dilakukan lewat cekdptonline.kpu.go.id yang bisa diakses kapanpun, jadi warga Kota Semarang bisa melihat apakah sudah masuk dalam DPS atau belum, atau apakah elemen datanya sudah benar atau belum, cukup dengan memasukkan NIK ke dalam alamat tersebut maka akan muncul data pemilih dan TPS dimana nanti akan memilih," katanya.***

Load More