SUARA SEMARANG – Perpindahan hak pengelolaan Stadion Citarum Kota Semarang dari PT Mahesa Jenar ke PT Saudara Meroket Bersama (SMB) di awal tahun 2023 ini tengah menjadi perbincangan hangat publik Kota Semarang.
Alasan diputusnya kontrak dari PT Mahesa Jenar oleh Pemkot Semarang, selain masalah masa kontrak yang sudah habis, juga atas alasan perawatan bangunan yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh pengelola.
Oleh karena itu Pemkot Semarang pun memindah tangankan hak pengelolaan kepada pihak yang baru.
Berdasarkan dari pantauan di lapangan, beberapa sudut Stadion Citarum memang dalam keadaan rusak. Sanitasi yang kurang baik, banyaknya lantai yang pecah, serta atap yang bocor.
Pemerintah Kota Semarang pun menyebut kondisi memperihatinkan Stadion Citarum rusak pasca tiga tahun dikelola oleh PT Mahesa Jenar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Fravarta Sadman saat jumpa pers bersama awak media di Balai Kota Semarang, Sabtu 3 Juni 2023.
Menurut Fravarta, kerusakan tampak di beberapa bagian, seperti bangku tribun penonton, lantai, hingga plafon ternit yang bolong. Serta pipa bocor dan saluran air mampet dan kotor.
“Kami melihat perawatan lingkungan di sana. Banyak yang rusak tidak diperbaiki selama tiga tahun pengelolaan PT Mahesa Jenar, kamar mandinya, ternit jebol dan sebagainya,” ujar Kadinpora Kota Semarang.
Ia mengaku dalam seminggu sejak dikelola PT Saudara Meroket Bersama (SMB), akhirnya secara bertahap kerusakan itu mulai diperbaiki.
Baca Juga: Profil PT Saudara Meroket Bersama Pengelola Baru Stadion Citarum Setelah PSIS Hengkang
“Akhirnya setelah pengelolaan baru, seminggu ini mulai diperbaiki sedikit-sedikit,” ujarnya.
Fravarta menyebut Stadion Citarum merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang. Aset tersebut selama tiga tahun dikelola oleh PT Mahesa Jenar dengan nilai pengelolaan Rp 1 miliar pertahun.
Kebijakan untuk mengalih tangankan hak pengelolaan, karena ada penawaran yang lebih tinggi, yaitu Rp 1,1 miliar pertahun yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Semarang.
Dirinya pun mengaku tidak pernah melarang PSIS untuk menggunakan stadion Citarum sebagai homebase.
"Stadion Citarum telah berpindah tangan pengelolaan oleh PT Saudara Meroket Bersama. Karena sebelumnya PT Mahesa Jenar sudah tidak melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang," katanya.
Fravarta menjelaskan, bahwa pengelolaan aset milik pemerintah Kota Semarang itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP