/
Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:31 WIB
Mobil Pajero Sport ditindak polisi karena gunakan pelat RF palsu di kawasan Jakarta Selatan. (ist)

SUARA SEMARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah kode plat nomor khusus kendaraan pejabat yang berlaku mulai november 2023 mendatang.

Plat nomor khusus kendaraan pejabat dengan kode “RF” sendiri telah dihentikan sejak bulan oktober 2022 lalu.

Penghentian penerbitan plat nomor itu dikarenakan selama ini banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, plat khusus pejabat nantinya akan diganti menjadi “Z”.

"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah, untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ news.

"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," sambungnya

Dengan demikian jika nantinya ditemukan kendaraan dengan menggunakan kode RF, maka dipastikan plat nomor tersebut palsu.

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Yusri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut. Pasalnya, banyak disalahgunakan masyarakat sipil.

Baca Juga: Segini Perbedaan Harga dan Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakarta Bandung dengan Kereta Biasa

" Banyaknya nomor, baik itu yang RF, kemudian nomor rahasia QH, QR, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya.

Load More