SUARA SEMARANG -- Sanksi denda pada klub sepakbola profesional tak hanya dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemain, tapi juga para suporter.
Nominal denda yang dijatuhkan pun beragam, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan oleh suporter.
Berdasarkan kode disiplin PSSI, setidaknya terdapat 10 poin pelanggaran yang berakibat sanksi denda bagi klub sepakbola, khususnya yang mengikuti Liga 1.
Pertama, kekerasan pada orang maupun objek. Untuk pelanggaran ini sanksi yang dijatuhkan tergantung dari akibat yang ditimbulkan.
Kedua, penggunaan benda berapi. Bila pelanggaran ini terjadi, sanksi bisa dijatuhkan, sekurang-kurangnya denda Rp50 juta.
Ketiga, penggunaan alat laser. Denda sekurang-kurangnya Rp20 juta.
Keempat, pelemparan misil. Pelanggaran ini juga akan dikenai sanksi denda sekurang-kurangnya Rp20 juta.
Kelima, slogan mengina SARA. Bila suporter melakukan ini, bersiap-siap dikenai denda Rp20 juta.
Keenam, penghinaan atau pelecehan. Sanksi tergantung akibat yang ditimbulkan atau beratnya pelanggaran.
Baca Juga: Top, Ramadhan Sananta dan Witan Sulaeman Kuasai Statistik Lokal Sejajar Striker PSIS Semarang
Ketujuh, bagi suporter yang memasuki lapangan, maka bersiap-siap mendapatkan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp30 juta.
Delapan, rusuh seperti melakukan pembakaran maupun perusakan. Selain denda Rp25 juta, maka klub akan dikenai minimal larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton.
Sembilan, penjarahan. Pelanggaran ini akan dikenai sanksi denda sedikitnya Rp25 juta dan minimal larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton.
Poin ke sepuluh, pembunuhan, penganiayaan, perkelahian. Sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kuranganya Rp25 juta.
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, manajemen masing-masing klub berulang kali mengingatkan. Selain mencoreng nama baik persepakbolaan juga merugikan klub yang harus menanggung denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat