SuaraSerang.id - Konten-konten perseteruan terhadap Gus Samsudin yang diduga melakukan penipuan dengan metode-metode pengobatan ala ‘orang pintar’ makin merebak dikalangan publik.
Tak hanya dengan si Pesulap Merah, Ustadz Faizar yang juga mendalami ilmu gaib dan metafisika pun ikut mengungkapkan pandangannya.
Salah satu yang ia bahas adalah tentang referensi kitab-kitab yang dijadikan acuan oleh Gus Samsudin. Salah satunya yakni kitab mujarobat (kitab kuno dalam Bahasa Jawa sering disebut juga primbon).
"Kyai saya mengharamkan kitab-kitab mujarobat seperti itu. Karena ketika saya buka, isinya aneh-aneh," kata Ustadz Faizar di kanal YouTube Dokter Richard Lee yang diunggah pada Selasa (24/8/2022).
Ustadz Faizar lalu memperlihatkan beberapa kitab yang menjadi pedoman Gus Samsudin. Salah satunya Kitab Samsul Maarif.
"Ini tiga kitab yang disebut mas Gus kemarin, saya pelajari untuk mengerti modus operandi apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut," imbuhnya.
"Jadi kitab itu berbahaya? Tidak disarankan karena ilmunya sesat?" tanya Dokter Richard Lee.
"Iya," jawab Ustadz Faizar.
Meskipun sudah dianggap sesat, Ustadz Faizar tidak tahu apakah MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah memberikan fatwa terkaiu hal itu. Sedangkan di Malaysia, hal itu sudah diberlakukan.
Baca Juga: Aplikasi Kesehatan Wajib Lindungi Data Konsumen, Ini Alasannya
"Pas saya posting kitab ini, ada yang komentar kalau kitab ini sudah difatwakan di Malaysia adalah haram," terang Ustadz Faizar.
Tak hanya di Malaysia, warga yang berada di Mesir juga telah melarang pembeli buku mereka untuk mempelajari kitab tersebut.
"Saya tanya, ada enggak Kitab Samsul Maarif? Penjaganya langsung bilang di Al Azhar tidak mengajarkan ilmu sihir," tutur Ustadz Faizar.
Gus Samsudin dalam sebuah acara di Trans TV sempat mengatakan kalau ia mempelajari Kitab Samsul Maarif di sebuah pesantren.
"Saya di pesantren ketika mengaji, ada yang namanya Kitab Samsul Maarif Kubro, di situ juga ada Kitab Al Aufaq, atau beberapa kitab manbul hikmah ya," kata Gus Samsudin.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Bikin Geger Dunia Perdukunan, Pesulap Merah Tak Juga Disantet, Begini Penjelasan Ustadz Faizar Soal Tahapan Santet
-
Bahas Gaib, Ustaz Faizar Beberkan Perjanjian Dukun dengan Setan
-
Ustaz Faizar Kecam Gus Samsudin: Anda Telah Mencoreng Islam
-
MUI Dukung Pesulap Merah Ungkap Tipu-tipu Perdukunan: Supaya Mencerdaskan Umat
-
Guru Habib Jindan Mucul ke Publik Minta Maaf atas Kelakuan Muridnya, Netizen Protes: Suruh Minta Maaf Sendiri!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21