/
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir (Suara.com/Alfian Winanto)

Ada kabar baik bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Karena terhitung sejak mulai hari ini, Senin (29/8/2022), para calon penumpang pesawat penerbangan dalam negeri yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen Covid-19.

Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 yang menetapkan peraturan baru tentang peraturan perjalanan nasional selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Surat edaran tersebut menghapus persyaratan aturan yang menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 terkait melakukan perjalanan khususnya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).


Namun masyarakat tetap harus bisa menunjukan sertifikat vaksinasi booster agar memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Selain itu, aplikasi #PeduliLindungi merupakan identitas wajib sebagai persyaratan perjalanan.


"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran yang terbit pada 25 Agustus 2022 tersebut.


Berikut ini, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:


- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Suar Matahari Kuat Menghantam Bumi, Eropa dan Afrika Alami Pemadaman Radio

- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

- PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Load More