SuaraSerang.id - Wali Kota Serang Syafrudin terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Serang melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam acara Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 Tahun 2022 Golongan Buku Ketetapan 1, 2, 3, diketahui target penerimaan PBB masih ada wilayan kecamatan yang berada di bawah target.
Kecamatan Walantaka, misalnya. Diketahui kecamatan ini baru mencapai realisasi sebesar 40,3 persen dari pokok ketetapan. Sementara target yang ditetapkan ialah sebesar 70 persen.
Kecamatan Serang baru mencapai 33,9 persen, Kecamatan Curug 31,5 persen, Kecamatan Taktakan 29,25 persen, Kecapatan Cipocok Jaya 29,16 persen, dan Kecamatan Kasemen baru mencapai 23,5 persen.
"Memang ini target yang kurang memuaskan, mudah-mudahan di bulan Oktober nanti penerimaan PBB ini bisa mencapai 70 persen," ujar Syafrudin sebagaimana disiarkan dalam laman resmi Pemkot Serang.
Syafrudin juga mendorong para camat dan lurah untuk lebih giat lagi mengejar target penerimaan PBB di wilayahnya masing-masing.
"Kita tekan para lurah yang terendah supaya menjadi yang tinggi, yang tertinggi bisa lebih bagus. Kemudian di akhir tahun akan ada evaluasi lagi," imbuhnya.
Terkait penerimaan yang masih di bawah target ini, Safrudin mengatakan hal ini tak terlepas dari kendala di masyarakat.
"Kendala di masyarakat itu berbagai macam, semisal yang atas nama A kepemilikannya masih si B. Ada juga beberapa kepemilikannya orang luar (Kota Serang)," ucap Syafrudin.
Baca Juga: Basarnas Banten Masih Mencari Nelayan Yang Hilang Di Perairan Binuangeun
Selain itu, upaya menambah kanal pembayaran melalui platform digital juga dianggap belum membuahkan hasil karena masyarakat dinilai belum familier dengan metode pembayaran digital.
Terkait hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan pihaknya mengintensifkan Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) ke tengah-tengah masyarakat.
"Pepeling itu kita kita langsung jemput bola ke masing-masing wilayah sesuai dengan jadwal menggunakan beberapa mobil BJB dan mobil Indomaret itu keliling masuk dan ada jadwalnya untuk menerima pembayaran secara kolektif dari masyarakat langsung di tempat," ujar Hari Pamungkas.
Ia menambahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi penerimaan PBB di Kota Serang merupakan kegiatan rutin untuk memantau progres penerimaan PBB. Evaluasi ini mencakup Golongan Buku Ketetapan 1, 2, dan 3 kewenangan Kecamatan dan Kelurahana dan juga Golongan Buku 4 dan 5 kewenangan Bapenda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli