Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak wajib yang dibebankan kepada wajib pajak (WP). Kini membayar PBB pun bisa dilakukan secara online. Cara bayar PBB online tak perlu membuat para WP keluar rumah.
Sebagai informasi, pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan di suatu wilayah kabupaten/ kota tertentu. Cara bayar PBB online dapat dilakukan sebagai berikut.
Cara Bayar PBB Online Lewat Website Pemerintah Terkait
Cara bayar PBB online pertama adalah dengan mengakses website pemerintah daerah setempat. Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan portal khusus untuk membayar pajak seperti pajakonline.jakarta.go.id untuk warga Jakarta atau pbb.surabaya.go.id bagi warga Surabaya.
Selnjutnya isikan data diri seperti nomor identitas dan bank yang dipilih untuk melakukan pembayaran. Pembayaran pajak online ini biasanya dilakukan dengan mentransfer sejumlah pajak yang dibayarkan ke bank daerah. Di Surabaya, pembayaran pajak dilakukan melalui akun Bank Jatim. Selanjutnya, jika pembayaran sudah berhasil status pembayaran pada akunmu akan berubah.
Cara Bayar PBB Online Lewat LinkAja
Salah satu aplikasi dompet digital yang bisa digunakan untuk mengakses pembayaran PBB adalah LinkAja. Namun, sebelum kamu melakukan pembayaran lewat aplikasi ini, terlebih dahulu isi saldo dompet digital sesuai dengan jumlah yang akan dibayarkan dan lakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka aplikasi LinkAja yang telah diunduh lewat Playstore atau Appstore , kemudian klik menu Lainnya pada halaman beranda.
2. Klik menu Pajak dan Retribusi.
Baca Juga: Fitur Paylater Itu Seharusnya Jadi Kawan, Bukan Lawan
3. Klik PBB berdasarkan daerah domisili. Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik Lanjut.
3. Setelah itu akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran ke nomor virtual account dan bank yang telah ditentukan. Jika pembayaran berhasil maka status pembayaran pajakmu akan berubah. Untuk memastikan keberhasilannya kamu juga bisa melakukan dua kali cek di website Badan Pendapatan Daerah.
Cara Bayar PBB Online Lewat Tokopedia
Membayar PBB online juga bisa dilakukan lewat marketplace Tokopedia. Caranya cukup dengan mengakses https://www.tokopedia.com/pajak/pbb/ kemudian isikan jenis pajak dan nomor objek pajak. Kemudian klik Bayar.
Demikian cara bayar PBB online yang bisa dilakukan dari rumah. Sistem ini akan memudahkan para WP untuk membayar pajak tepat waktu terlebih di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
GOTO Gelontorkan Rp 124,83 Miliar untuk Beli Saham PT Kripto Maksima Koin (KMK)
-
GOTO Akusisi Saham Perusahaan PT Kripto Maksima Koin (KMK)
-
Kepemimpinan Tokopedia dan GoPay Perkuat Peran GOTO dalam Ekonomi Digital Indonesia
-
JakCloth Lampung Hadir dengan Promo Kaos Tebus Murah, Dibanderol Hanya Rp19 Ribuan!
-
Fitur Paylater Itu Seharusnya Jadi Kawan, Bukan Lawan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel