/
Kamis, 01 September 2022 | 14:59 WIB
Kepala KPUBC TMP C Soekarno Hatta, Finari Manan saat menampilkan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Internasional. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

SuaraSerang.id - Kantor Pusat Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe C Menengah Kepabeanan (KPUBC TMP)  Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menemukan kasus pidana penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan internasional. 

"Penyelundupan narkotika ini diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, rupanya diselipkan pada dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul, Turki, pada penerbangan Turkish Airlines TKOO56 dengan rute Istanbul-Jakarta.” Kata Kepala KPUBC TMP C Soekarno-Hatta Finari Manan dalam konferensi pers di Aula Gedung Bea Cukai, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Rabu (31/8/2022).

Petugas berhasil mengamankan tersangka penyelundupan narkoba, yakni 2  warga negara asing (WNA) berinisial RLH dan RK dan 1 orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA.

“Alhasil, kami mendapati 298 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam kemasan makanan bersama 3.000 gram metamfetamin jenis sabu,” ungkap Finari.


Dia menjelaskan, aksi pertama dilakukan pada Jumat (19/8/22) setelah petugas menangkap tersangka RLH, warga negara Meksiko yang kedapatan membawa  3.000 gram narkoba yang saat itu disembunyikan dalam koper bawaannya.


Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, ternyata koper berisi narkotika tersebut berasal dari seorang warga negara Turki.

"Temuan tersebut kemudian dikembangkan sebagai ‘control delivery’ yang kemudian berhasil lagi mengamankan seorang warga negara Iran atas inisial EK sebagai yang menerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat,” lanjut Finari.

Ia menambahkan, untuk pengungkapan kasus kedua tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan pada Kamis (18/8/22) menggagalkan upaya penyelundupan 298 ekstasi narkotika kepada para penyelundup dengan cara menyembunyikannya ke dalam kemasan jajanan Kuaci.


Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kemasan tersebut terdapat nama seorang wanita Tionghoa berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana pada sebuah kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Kepergok Ketawa Ngakak Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J


"Ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia dengan motif disembunyikan dalam kemasan makanan kecil kuaci oleh tersangka pria berinisial RA.” katanya.


Adapun hasil dari pengungkapan kasus ini, sambung Finari, dapat menyelamatkan 15.298 generasi masyarakat Indonesia, dengan asumsi seseorang mengkonsumsi 0.2 gram.  Sedangkan dari sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp13 miliar.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia pemasukan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Tentunya kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjauhi obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

(Antara)

Load More