/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:31 WIB
pemusnahan barang sitaan bea cukai (Antara)

Suaraserang.id - Kantor Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang) kembali melakukan pemusnahan bersama dengan kejaksaan untuk barang bukti yang karena penerapan kepabeanan mempunyai kekuatan hukum tetap SK kepemilikan negara dan cukai tahun 2021 dan 2022 di wilayah Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/2022).

Adapun Barang  Sitaan Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni Rokok Sigaret 9.574.560 Batang, Cerutu 429 Batang Dibakar, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya 8,39 Liter, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol 4.124 Liter, Kancing 663, serta Golden Stock Beef Noodles 2 Karton.

Nilai sitaan diperkirakan sekitar Rp10,4 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,4 M . Selain kerugian materi, ada juga kerugian tidak berwujud dalam produksi barang cukai ilegal, karena mereka menyangkut tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar dari produsen rokok resmi yang patuh dan membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen karena kualitas bahan baku dan proses produksi tidak terjamin.

"Ada juga barang sitaan oleh negara yang bersumber dari tindak pidana kepabeanan dan pajak khusus, berdasarkan arahan Kejaksaan Kota Tangerang, yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang tidak berkekuatan hukum tetap (inkracht) .

 Berupa 4.392.400 rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang Rp 8.8 Milyar dan kerugian negara Rp 6.270 Milyar,” kata Rahmat Subagio, Kepala Bea dan Cukai Banten, usai pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang
sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor
Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan
pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di
PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.


"Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini kembali menjalin kerja sama dengan PT. Solusi
Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan
menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode
pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu
mencapai 1500-1.800 derajat celcius), sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak
menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah
lingkungan)," tutur Rahmat.


Lanjut Rahmat, dapat disampaikan juga bahwa dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022,
s.d. 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (Hasil tembakau, Etil
Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya) dengan total
kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah.

Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Survei Poltracking soal Tingkat Kepuasaan Publik ke Jokowi-Maruf: 67 Persen Menyatakan Puas


"Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi
Provinsi Banten. Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran,
menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui
pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan
yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri
agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat," tutupnya

Sumber ; Antara 

Load More