/
Jum'at, 02 September 2022 | 09:18 WIB
Data 1,3 miliar nomor seluler pengguna di Indonesia diduga bocor dan dijual Rp 745 juta di forum online (breached)

suaraserang.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo buka suara terkait dugaanbocornya miliaran data pendaftar kartu SIM di forum pasar gelap.


Melalui keterangan resmi yang dihimpun, Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internal, terkait dugaan bocornya sekitar 1,3 miliar-an data  yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran kartu SIM.

"Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk
menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," tulis Kominfo, Kamis (1/9/2022)

Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter Muh. Rifqy Priyo S. Ia memperlihatkan sebuah screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.

1,3 miliar data 

"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," kata akun Twitter @SRifqi, dikutip Kamis (1/9/2022)

Akun tersebut mengatakan, data yang bocor mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.

"Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," tulis akun tersebut.

Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka.

Baca Juga: Ada nama Ari Irham , Pendatang baru yang mencuri perhatian netizen di film Mencuri Raden Saleh

Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.

unggahan twitter mengulas kebocoran data sim card indonesia

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.

"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," sambung dia.

Ia juga memperlihatkan beberapa informasi soal dugaan kebocoran data. Ukuran data itu mencapai 87GB dengan total 1,3 miliar data

Bjorka mengklaim kebocoran data itu terjadi pada Agustus 2022 dengan format CSV.

Sementara isi data mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama provider, dan tanggal registrasi.

Load More