Suaraserang.id - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta pemilih seharusnya tidak mempengaruhi pemilihan 2024.
Kamis di Semarang Pritama yang pernah menjadi ketua tim keamanan teknologi informasi (TI) teknologi informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 ini, menggaris bawahi pentingnya mengusut hal tersebut mengingat situasi politik saat ini, katanya Negara bermasalah dengan jumlah dari data sebanyak 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 adalah 192 juta orang, yang berarti ada lebih dari 87 juta data yang belum ada.
Pratama kemudian berusaha mengkonfirmasi dengan peretas bahwa Bjorka telah mengaitkan kebocoran data 100 juta pemilih, tetapi dirinya tidak mendapat tanggapan.
Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic. "Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia
belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada
upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka
kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua
merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.
Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya
dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal
melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI
belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.
Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik,
yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.
Baca Juga: Di balik bunyi khas "tudum" Netflix
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem
Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran
perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian
sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata