Suaraserang.id - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta pemilih seharusnya tidak mempengaruhi pemilihan 2024.
Kamis di Semarang Pritama yang pernah menjadi ketua tim keamanan teknologi informasi (TI) teknologi informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 ini, menggaris bawahi pentingnya mengusut hal tersebut mengingat situasi politik saat ini, katanya Negara bermasalah dengan jumlah dari data sebanyak 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 adalah 192 juta orang, yang berarti ada lebih dari 87 juta data yang belum ada.
Pratama kemudian berusaha mengkonfirmasi dengan peretas bahwa Bjorka telah mengaitkan kebocoran data 100 juta pemilih, tetapi dirinya tidak mendapat tanggapan.
Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic. "Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia
belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada
upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka
kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua
merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.
Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya
dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal
melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI
belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.
Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik,
yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.
Baca Juga: Di balik bunyi khas "tudum" Netflix
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem
Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran
perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian
sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati