Suaraserang.id - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta pemilih seharusnya tidak mempengaruhi pemilihan 2024.
Kamis di Semarang Pritama yang pernah menjadi ketua tim keamanan teknologi informasi (TI) teknologi informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 ini, menggaris bawahi pentingnya mengusut hal tersebut mengingat situasi politik saat ini, katanya Negara bermasalah dengan jumlah dari data sebanyak 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 adalah 192 juta orang, yang berarti ada lebih dari 87 juta data yang belum ada.
Pratama kemudian berusaha mengkonfirmasi dengan peretas bahwa Bjorka telah mengaitkan kebocoran data 100 juta pemilih, tetapi dirinya tidak mendapat tanggapan.
Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic. "Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia
belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada
upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka
kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua
merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.
Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya
dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal
melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI
belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.
Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik,
yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.
Baca Juga: Di balik bunyi khas "tudum" Netflix
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem
Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran
perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian
sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris