Bawaslu Kabupaten Serang telah selesai melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang yakni verifikasi terhadap dokumen keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Serang pada Selasa (20/9) mengatakan, pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang yang tercantum dalam Pasal 180 No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan calon atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan verifikasi administrasi itu sendiri berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di kantor KPU Kabupaten Serang dengan metode pengawasan melekat.
Implementasi dari metode pengawasan melekat tersebut dilakukan dengan menugaskan 1 orang pengawas pada 1 orang operator yang memproses verifikasi di KPU Kabupaten Serang.
Yadi menyampaikan secara keseluruhan pengawasan tahapan verifikasi administrasi telah selesai dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dengan baik dan lancar.
“Setelah 23 hari pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama akhirnya kita telah menyelesaikan pengawasan dengan baik dan lancar serta proses pengawasan berjalan dengan kondusif. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan dokumen hasil pengawasan dan kajian apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses verifikasi administrasi tahap pertama tersebut,” ungkap Yadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang.
Lebih lanjut ia mengemukakan, saat ini Bawaslu sedang bersiap untuk proses pengawasan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi tahap kedua yang merupakan tahap perbaikan dari verifikasi administrasi tahap pertama.
Apabila ada dokumen-dokumen seperti kartu anggota yang tidak terbaca, identitas anggota parpol di KTA yang tidak sesuai dengan KTP ataupun dokumen lainnya yang perlu diperbaiki oleh partai politik, maka diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan pada tahap ini.
"Bawaslu Kabupaten Serang akan mengawasi apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” lanjut Yadi.
Baca Juga: UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang mempersiapkan rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Pada 21 September 2022, Bawaslu Kabupaten Serang akan membuka rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Serang," katanya.
Rekrutmen panwascam tersebut kata dia, akan dimulai dari 21 September 2022 hingga27 September 2022.
"Dalam rangka pembukaan rekrutmen calon Anggota Panwascam, Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti menyiarkan pengumuman perihal rekrutmen calon anggota panwascam di beberapa media, mulai dari media cetak, mendistribusikan surat pengumuman di seluruh kantor kecamatan. Kemudian kami juga telah memasang spanduk-spanduk sosialisasi seluruh kecamatan di Kabupaten Serang di beberapa wilayahnya dengan harapan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam yang mana merupakan tanggungjawab Kami juga selaku Lembaga negara untuk memberikan layanan informasi public kepada masyarakat,” kata
Sulyantarudin.
Informasi dan berkas pendaftaran mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam bisa diunduh di website Bawaslu Kabupaten Serang di laman www.serangkab.bawaslu.go.id.
“Kami berharap agar masyarakat mau mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwascam dan ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya demokrasi bangsa,” ungkap Sulyantarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
3 Agenda Krusial Kurniawan Dwi Yulianto di Tahun 2026 Bersama Timnas Indonesia U-17
-
200 Lapak Meugang Disiapkan Pemkab Aceh Barat Sambut Ramadan
-
4 Tanaman Buah Menguntungkan untuk Rumah Kecil, Cocok di Lahan Sempit dan Mudah Dirawat
-
Mengungkap Misteri Pulau Kirrin Bersama Lima Sekawan: Mengapa Mereka Minggat?
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Pindah ke Persija, Mauro Zijlstra Sadar Diri Tak Bisa Bersaing di Eropa
-
5 Laptop 10 Jutaan Paling Menggoda di Awal 2026, Jangan Salah Pilih!
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia