Bawaslu Kabupaten Serang telah selesai melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang yakni verifikasi terhadap dokumen keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Serang pada Selasa (20/9) mengatakan, pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang yang tercantum dalam Pasal 180 No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan calon atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan verifikasi administrasi itu sendiri berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di kantor KPU Kabupaten Serang dengan metode pengawasan melekat.
Implementasi dari metode pengawasan melekat tersebut dilakukan dengan menugaskan 1 orang pengawas pada 1 orang operator yang memproses verifikasi di KPU Kabupaten Serang.
Yadi menyampaikan secara keseluruhan pengawasan tahapan verifikasi administrasi telah selesai dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dengan baik dan lancar.
“Setelah 23 hari pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama akhirnya kita telah menyelesaikan pengawasan dengan baik dan lancar serta proses pengawasan berjalan dengan kondusif. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan dokumen hasil pengawasan dan kajian apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses verifikasi administrasi tahap pertama tersebut,” ungkap Yadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang.
Lebih lanjut ia mengemukakan, saat ini Bawaslu sedang bersiap untuk proses pengawasan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi tahap kedua yang merupakan tahap perbaikan dari verifikasi administrasi tahap pertama.
Apabila ada dokumen-dokumen seperti kartu anggota yang tidak terbaca, identitas anggota parpol di KTA yang tidak sesuai dengan KTP ataupun dokumen lainnya yang perlu diperbaiki oleh partai politik, maka diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan pada tahap ini.
"Bawaslu Kabupaten Serang akan mengawasi apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” lanjut Yadi.
Baca Juga: UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang mempersiapkan rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Pada 21 September 2022, Bawaslu Kabupaten Serang akan membuka rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Serang," katanya.
Rekrutmen panwascam tersebut kata dia, akan dimulai dari 21 September 2022 hingga27 September 2022.
"Dalam rangka pembukaan rekrutmen calon Anggota Panwascam, Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti menyiarkan pengumuman perihal rekrutmen calon anggota panwascam di beberapa media, mulai dari media cetak, mendistribusikan surat pengumuman di seluruh kantor kecamatan. Kemudian kami juga telah memasang spanduk-spanduk sosialisasi seluruh kecamatan di Kabupaten Serang di beberapa wilayahnya dengan harapan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam yang mana merupakan tanggungjawab Kami juga selaku Lembaga negara untuk memberikan layanan informasi public kepada masyarakat,” kata
Sulyantarudin.
Informasi dan berkas pendaftaran mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam bisa diunduh di website Bawaslu Kabupaten Serang di laman www.serangkab.bawaslu.go.id.
“Kami berharap agar masyarakat mau mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwascam dan ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya demokrasi bangsa,” ungkap Sulyantarudin.
Sumber : Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Fakta Baru Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel, Ada Senjata Api Buatan Italia
-
MSCI Umumkan Rebalancing Lagi Minggu Depan, Cermati CPIN dan GOTO
-
Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta
-
Rokid AI Smart Glasses Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Fiturnya
-
Belajar Sains Lewat Cerita Lucu, Review Buku There Are No Ants in This Book
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand
-
Harga Emas Belum di Puncak, Peluang untuk Investasi
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
-
Purbaya Janji Pertumbuhan Ekonomi RI Merata hingga Maluku dan Papua