Iuran BPJS kesehatan tidak berubah, meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut telah diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit umum milik pemerintah. Mulai Juli 2022, 5 rumah sakit tersebut tidak lagi memiliki kelas dengan iuran BPJS 1, 2 dan 3 untuk menikmati layanan tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuaran dana yang mawib dibayar oleh setiap peserta yang mendaftar BPJS untuk bisa mendapatkan pelayanannya.
Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat terkait kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kementerian Kesehatan, Juli merupakan uji coba implementasi KRIS di 5 RS pemerintah saja,” kata Pps, Direktur Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengutip detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.
Ada sekitar 2.800 rumah sakit seluruh Indonesia menurut Arif, yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan juga kata Arif, pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit secara umum akan tetap berjalan seperti biasa.
Sistem dan besaran iuran BPJS kesehatan tetap sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5 persen dari penghasilan
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
Ada beberapa acuan tarif BPJS. Arif mengatakan, pekerja penerima gaji (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah atau penghasilan. Dengan rincian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja atau karyawan.
Ia juga menjelaskan, ada batas atas dan batas bawah sebagai dasar penghitungan iuran BPJS.
“Untuk penghitungan iuran ini juga berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12.000.000,” ujarnya.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya diberlakukan berdasarkan jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima gaji tetap dari pemberi kerjanya” lanjutnya.
Patokan penghitungan iuran BPJS tetap di batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 13 juta, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Non Buruh (Bukan Pekerja)
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
-
Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA
-
Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok
-
Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua
-
Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
HOAX Kabar Ole Romeny Patah Kaki, Sehat Bugar Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Marc Kok: Persib Takkan Mudah Bungkam Borneo FC di Samarinda
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026