Suara.com - Saat ini peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan pelayanan untuk berobat di puskesmas atapun rumah sakit, tetapi juga bisa memperoleh fasilitas kacamata. Akan tetapi untuk mendapatkan kacamata dari BPJS ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh peserta BJS. Berikut cara klaim kacamata melalui BPJS lengkap dengan persyaratannya.
Sebagai informasi, layanan pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan melalui skema subsidi. Besaran subsidi untuk dapat mengklaim kacamata ini tergantung dari kelas kepesertaan yang telah diambil.
Dengan begitu, untuk memperoleh kacamata gratis dari BPJS tersebut, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang telah ditentukan disebelumnya.
Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan klaim kacamata, pastikan terlebih dahulu Anda untuk mengetahui jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas khususnya biaya subsidi kacamata.
Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Di bawah ini beberapa persyaratan untuk dapat mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ujicobakan Skema Pembayaran Baru di 40 FKTP Kabupaten dan Kota Serang
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.
- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal mengikuti cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
- Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. Dan itu harus berdasarkan dengan indikasi medis.
Demikian tadi ulasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar