Suara.com - Saat ini peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan pelayanan untuk berobat di puskesmas atapun rumah sakit, tetapi juga bisa memperoleh fasilitas kacamata. Akan tetapi untuk mendapatkan kacamata dari BPJS ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh peserta BJS. Berikut cara klaim kacamata melalui BPJS lengkap dengan persyaratannya.
Sebagai informasi, layanan pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan melalui skema subsidi. Besaran subsidi untuk dapat mengklaim kacamata ini tergantung dari kelas kepesertaan yang telah diambil.
Dengan begitu, untuk memperoleh kacamata gratis dari BPJS tersebut, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang telah ditentukan disebelumnya.
Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan klaim kacamata, pastikan terlebih dahulu Anda untuk mengetahui jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas khususnya biaya subsidi kacamata.
Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Di bawah ini beberapa persyaratan untuk dapat mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ujicobakan Skema Pembayaran Baru di 40 FKTP Kabupaten dan Kota Serang
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.
- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal mengikuti cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
- Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. Dan itu harus berdasarkan dengan indikasi medis.
Demikian tadi ulasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung