Persyaratan perjalanan dengan jasa Kereta Api berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi persyaratan bagi calon pengguna jasa kereta api dan tidak dapat digantikan dengan PCR atau surat uji antigen.
Sesuai dengan ketentuan regulasi melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang efektif 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa kereta api di atas usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster, sementara untuk anak usia 6 sampai 17 wajib telah divaksin kedua.
Jika tidak divaksinasi karena alasan medis, pengguna harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, yang akan ditunjukkan di saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulisnya mengimbau kepada seluruh calon penumpang jasa kereta api yang aka berangkat, khususnya dari stasiun Senen untuk dapat vaksinasi beberapa hari sebelumnya ke pusat vaksinasi terdekat dan tidak harus di stasiun.
Imbauan tersebut dibuat agar calon pengguna jasa KAI tidak harus bergantung pada pusat vaksinasi di Pasar Senen dan Gambir stasiun karena stok vaksin yang tersedia saat ini hampir habis.
Kondisi ini memungkinkan stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir untuk sementara menghentikan layanan vaksinasi setiap saat ketika persediaan vaksin tidak tersedia.
Disarankan juga kepada semua calon pengguna layanan KAI agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 terbaru, berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Baca Juga: Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan jasa KAI yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
KAI juga mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan cara memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya. Hal tersebut guna mengantisipasi resiko tertinggal KA.
Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121.
Tag
Berita Terkait
-
Canggih! PT KAI Kini Tengah Uji Coba Face Recognation untuk Boarding Praktis di Stasiun Bandung
-
PT KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen di Bursa Pariwisata Jatim
-
Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta Api Sebidang
-
Berkendaraan Lewati Perlintasan Kereta Api Perlu Berhati-hati, Utamanya di Jalur Rawan
-
372 tenaga kesehatan Bangka Tengah telah disuntik vaksin keempat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja