Suara.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI melakukan sosialisasi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.
Dikutip dari kantor berita Antara, larangan beraktivitas apa pun diberlakukan di jalur kereta karena sudah banyak korban jiwa.
Petugas keamanan PT KAI akan menertibkan warga yang beraktivitas di jalur kereta demi keselamatan bersama.
Selain larangan beraktivitas, PT KAI juga akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melemparkan batu ke arah kereta, maupun meletakkan benda di atas bantalan rel, karena tindakan itu sangat membahayakan laju kereta api.
Para pengguna jalan umum juga selalu diminta selalu waspada ketika hendak melewati perlintasan kereta api. Kebiasaan baik tengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, harus dipertahankan.
Semua itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan kereta.
Salah satu situasi jalur kereta api bisa disimak di perlintasan kereta api sebidang Desa Suci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Suasananya terlihat ramai terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini tergolong rawan. Apalagi sebelum memasuki lintasan rel kereta api, kontur jalannya menikung dan menanjak sehingga jarak pandang pengendara terhalang bila ada kereta akan melintas.
Meskipun cukup rawan, perlintasan ini tidak dijaga oleh petugas resmi berseragam. Hanya ada beberapa warga yang sukarela ikut mengatur lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: The New Range Rover L460 Tiba di Indonesia, Hadirkan Teknologi Terkini dalam Nuansa Elegan
Andi, warga Desa Suci, Kabupaten Cirebon rela meluangkan waktunya untuk menjaga perlintasan sebidang tadi agar tidak terjadi kecelakaan di lokasi ini.
Bersama dua temannya, ia sigap mengatur pengendara dari dua arah ketika akan ada kereta lewat. Aba-aba Andi dan dua temannya dipatuhi pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang akan melintas.
Karena sudah lama bertugas di perlintasan sebidang itu, penjaga perlintasan tak berseragam ini sangat hapal jadwal kereta melintasi area rawan tempatnya berdiri. Pengetahuan Andi dan dua temannya bermanfaat untuk mencegah hilangnya nyawa ketika pengemudi menyeberangi lintasan kereta.
Tidak jarang pengendara memberikan imbalan ala kadarnya. Ada pula yang hanya melambaikan tangan sebagai isyarat ucapan terima kasih. Apa pun respons dari pelintas, ketiga penjaga partikelir ini tidak mempermasalahkan.
Sepanjang jalur kereta yang berada di wilayah kerja 3 Cirebon, tercatat 164 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah itu hanya ada 99 perlintasan yang telah dijaga.
Penjagaan perlintasan sebidang yang dilakukan PT KAI sebanyak 55 titik, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya oleh swadaya masyarakat.
Adapun sisanya 65 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah 3 Cirebon tanpa ada penjagaan dan palang pintu.
Manajer KAI 3 Cirebon mengatakan selama periode Januari hingga September 2022, angka kecelakaan di perlintasan sebidang berjumlah sembilan kejadian yang tersebar di wilayah kerjanya.
Yang terbaru terjadi pada 6 Agustus 2022. Kala itu mobil minibus tertabrak kereta api saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjagaan, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Kecelakaan itu bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali sehingga harus ada upaya sungguh-sungguh untuk meminimalisasi agar nyawa warga tidak melayang di perlintasan kereta.
Pada 2019 KAI 3 Cirebon mendata kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang jumlahnya mencapai 22 kejadian. Pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 setiap hari kereta yang melintas di wilayah 3 Cirebon mencapai 192 perjalanan.
Kemudian pada 2020 ketika pergerakan orang dibatasi, angka kecelakaan menurun menjadi sembilan kejadian, sedangkan pada 2021 tercatat delapan kasus.
Pada 2022 ketika intensitas perjalanan dan pergerakan masyarakat sudah tidak lagi dibatasi seperti dua tahun sebelumnya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali meningkat. Bahkan belum genap setahun telah terjadi sembilan kali kejadian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyebutkan: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
PT KAI 3 Cirebon mendata dari 164 perlintasan sebidang itu, 72 di antaranya tidak terjaga dan tanpa palang pintu sehingga masyarakat harus lebih waspada ketika melintas. Pengguna jalan umum harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpampang di setiap perlintasan.
Penjagaan maupun penutupan perlintasan sebidang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Namun sampai saat ini aturan tersebut belum berjalan maksimal. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyatakan belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang.
Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengatakan perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon memang merupakan kewenangan pemda seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.
Diakui bahwa peraturan belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh pemda karena anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.
Perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon terdapat 60 titik namun baru 20 persen yang dijaga, sedangkan sisanya tidak ada penjagaan.
Tidak adanya anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang karena pemangku kepentingan terutama DPRD dan pemda belum mengetahui secara persis siapa yang harus bertanggung jawab terkait perlintasan kereta.
Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal kewenangan pemda. Oleh karena itu, PT KAI perlu lebih intens menyosialisasikan aturan kepada pemda dan DPRD.
Selama ini KAI lebih banyak menyosialisasikan aturan tersebut ke Dishub. Agar lebih efektif, PT KAI perlu berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah dan DPRD, agar pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang.
PT KAI 3 Cirebon terus berupaya menekan angka kecelakaan, baik di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta.
Sosialisasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.
Berita Terkait
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Kakek dari Kota Sultan, Kiper Klub Elit Belanda Ini Jadi Masa Depan Timnas Indonesia
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Simak Harga Motor Bebek Yamaha Terbaru Februari 2026 Lengkap dengan Spesifikasi
-
Segini Harga Motor Yamaha Aerox Terbaru Februari 2026, Simak Perbedaan Fitur per Varian
-
Terpopuler: Aturan Buka Puasa di Transjakarta, Mending Honda Brio Satya Baru atau Jazz GK5 Bekas?
-
Harga Motor Yamaha Matic dari yang Paling Murah sampai yang Termahal Februari 2026
-
Nissan Gravite Meluncur, Mending Mana Dibanding Sigra?
-
Bandingkan Harga Baru vs Bekas Nissan Magnite, Selisih Jauh Bikin Brio RS CVT Kalah Murah
-
Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri
-
BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah
-
Mengenal Berbagai Jenis Baterai Mobil Listrik Beserta Keunggulan dan Estimasi Harganya
-
7 Rekomendasi Motuba Paling Bandel dan Irit Seharga NMAX, Bebas Kepanasan dan Kehujanan