Adanya upaya agar Kongres Luar Biasa PSSI (KLB) dipercepat saat ini sedang menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia. Hal ini sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa manusia.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI segera melakukan KLB.
Tujuannya adalah untuk mengganti pemimpin dan pengurus yang terintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari benturan kepentingan.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan agar jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, segera mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Namun, rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Ahmad Riyadh, selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, menegaskan permintaan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang merupakan pemilik suara atau pemilih, bukan dari pihak lain, termasuk pemerintah dan TGIPF.
Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, juga meyakini bahwa pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batas sejauh mana mereka mencampuri kepentingan PSSI.
Dalam Statuta PSSI, yaitu Pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan KLB, yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi dan beberapa asosiasi lain.
Khusus untuk anggota, KLB dapat dilaksanakan apabila 50 persen atau 2/3 dari total jumlah anggota PSSI yang mengajukan permohonan tersebut.
Jika syarat-syarat terpenuhi dan KLB belum juga diadakan, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan kepada FIFA.
Baca Juga: Lolos ke Perempat Final Denmark Open 2022, Fajar Alfian: Saya Harus Lebih Berani
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) dari anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan mengajukan permohonan tertulis."
Untuk poin kedua bagi anggota PSSI yang dapat mengajukan KLB, maka suporter dapat berperan dengan mendesak klub untuk mengajukan KLB. Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa kelompok, seperti kelompok pendukung Persis Solo Kampus Bois.
Ketika calon suporter secara bersamaan mendesak klub masing-masing untuk mengajukan KLB, proses untuk menuju KLB pun juga tidak singkat atau sebentar.
KLB harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan. Jika Kongres Luar Biasa tidak terjadi, Anggota yang meminta KLB dapat melakukan sendiri sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi ini terjadi, anggota dapat meminta dukungan dari organisasi yang lebih tinggi dari PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC.
Terkait lokasi, tanggal dan agenda harus dikomunikasikan kepada anggota PSSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Kongres Luar Biasa dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jawa Timur Siapkan Berkas Kasus ke Kejaksaan
-
Iwan Bule Batal Ketemu Jokowi, Dicecar 45 Pertanyaan Polisi
-
Mahfud MD Ingatkan PSSI Soal Tanggung Jawab Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Benarkah Iwan Bule Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Jatim karena Ada Kegiatan di Kuala Lumpur dan Aceh?
-
Kesenangan di Rumput Hijau, Duka dan Trauma Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026
-
Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal
-
Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan
-
Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek