Adanya upaya agar Kongres Luar Biasa PSSI (KLB) dipercepat saat ini sedang menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia. Hal ini sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa manusia.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI segera melakukan KLB.
Tujuannya adalah untuk mengganti pemimpin dan pengurus yang terintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari benturan kepentingan.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan agar jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, segera mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Namun, rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Ahmad Riyadh, selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, menegaskan permintaan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang merupakan pemilik suara atau pemilih, bukan dari pihak lain, termasuk pemerintah dan TGIPF.
Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, juga meyakini bahwa pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batas sejauh mana mereka mencampuri kepentingan PSSI.
Dalam Statuta PSSI, yaitu Pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan KLB, yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi dan beberapa asosiasi lain.
Khusus untuk anggota, KLB dapat dilaksanakan apabila 50 persen atau 2/3 dari total jumlah anggota PSSI yang mengajukan permohonan tersebut.
Jika syarat-syarat terpenuhi dan KLB belum juga diadakan, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan kepada FIFA.
Baca Juga: Lolos ke Perempat Final Denmark Open 2022, Fajar Alfian: Saya Harus Lebih Berani
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) dari anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan mengajukan permohonan tertulis."
Untuk poin kedua bagi anggota PSSI yang dapat mengajukan KLB, maka suporter dapat berperan dengan mendesak klub untuk mengajukan KLB. Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa kelompok, seperti kelompok pendukung Persis Solo Kampus Bois.
Ketika calon suporter secara bersamaan mendesak klub masing-masing untuk mengajukan KLB, proses untuk menuju KLB pun juga tidak singkat atau sebentar.
KLB harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan. Jika Kongres Luar Biasa tidak terjadi, Anggota yang meminta KLB dapat melakukan sendiri sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi ini terjadi, anggota dapat meminta dukungan dari organisasi yang lebih tinggi dari PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC.
Terkait lokasi, tanggal dan agenda harus dikomunikasikan kepada anggota PSSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Kongres Luar Biasa dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jawa Timur Siapkan Berkas Kasus ke Kejaksaan
-
Iwan Bule Batal Ketemu Jokowi, Dicecar 45 Pertanyaan Polisi
-
Mahfud MD Ingatkan PSSI Soal Tanggung Jawab Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Benarkah Iwan Bule Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Jatim karena Ada Kegiatan di Kuala Lumpur dan Aceh?
-
Kesenangan di Rumput Hijau, Duka dan Trauma Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake