Tak sedikit publik masyarakat yang merespon terkait pertanyaan apakah pasangan yang check in di hotel belum menikah akan ditahana atau dipenjara. Aturan dalam RKUHP tersebut dibanjiri kritik dan keluhan publik serta dari para pelaku bisnis perhotelan Indonesia.
Tapi seperti apa implementasi aturan ini secara detail? Apakah razia bisa langsung dilakukan kemudian dikriminalisasi? Anda bisa melihat bagian pembahasannya sebagai berikut.
Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP
Dua pasal ini menjadi cukup banyak perhatian masyarakat dan pelaku bisnis perhotelan di Indonesia karena diyakini berpotensi menghasilkan kerugian besar di segmen bisnis tersebut.
Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur tentang hubungan suami istri di luar nikah atau kumpul kebo yang tidak sah berlaku dengan syarat-syarat yang juga ketat.
Pada dasarnya, aturan ini diterapkan atas dasar pengaduan. Diajukan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.
Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.
Secara prakteknya, menurut pihak terkait, memang perlakuan pasal ini dapat melindungi ruang privat warga negara. Karena pengaduan langsung hanya dapat dilakukan oleh pihak terkait dan bukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan main hakim sendiri atau penuntutan seperti persekusi juga akan diterapkan nantinya.
Baca Juga: Pengamat Peringatkan Jangan Ada Pihak Cari Untung Pribadi Saat Ancaman Krisis Pangan
Asosiasi Pengusaha Indonesia Protes
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sempat mengajukan protes, hal itu diajukan oelh Ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani.
Ia mengungkapkan bahwa hukum pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tetapi privasi seperti ini tidak boleh diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.
Kebijakan atau bentuk aturan seperti ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, yang mana perhotelan memiliki peran besar pengembangan di sektor ini.
Demikian sedikit ulasan tentang jawaban atas pertanyaan apakah pasangan yang belum menikah yang check in ke hotel akan ditahan ata dipenjara atau tidak.
Semoga artikel singkat ini dapat membantu Anda menjelaskan dan semoga sukses dalam aktivitas anda selanjutnya!
Tag
Berita Terkait
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
-
Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi
-
Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel
-
Tips Malam Jumat Pasangan Agar Sama-Sama Puas di Ranjang
-
6 Cara Lebih Mesra dan Intim di Ranjang, Biar Sama-Sama Puas
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Lamine Yamal Sesumbar: Prancis Bakal Juara Piala Dunia 2026 Andai Bisa Lewati Spanyol
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang