Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak masuknya hukum adat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan minat investasi akan turun karena para pengusaha harus menuruti semua ketentuan hukum adat terlebih dahulu.
"Pengakomodasian hukum adat ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat menurunkan minat investasi di daerah tersebut karena adanya keharusan memenuhi kewajiban adat setempat," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Hariyadi menilai masuknya hukum adat dalam RUU KUHP juga bisa jadi ajang pemidanaan korporasi yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum adat.
"Pengakomodasian hukum adat ini dalam RKUHP juga berpotensi disalahgunakan karena proses pemidanaan bisa tetap dilakukan selama dianggap melanggar adat-istiadat setempat meskipun tidak ada aturan tertulisnya sekalipun," ucap dia.
Menurut Hariyadi, hukum adat memang harus dihormati, tetapi tidak perlu dimasukkan ke dalam RKUHP. Dia menambahkan, jika benar hukum adat masuk KUHP, maka berpotensi mengakibatkan over kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dan dilarang dalam perundang-undangan.
"Sehingga justru bertentangan asas legalitas dan kepastian hukum, karena Hukum adat itu sesungguhnya hanya perlu dihormati, diakui dan dijamin eksistensinya saja tanpa perlu dimasukkan dalam RKUHP," kata dia.
Sebelumnya, Apindo juga menilai aturan RKUHP soal pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana. akan merugikan dunia usaha, khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.
Menurutnya, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik Lagi, Daya Beli Masyarakat Ambruk hingga Potensi Kredit Macet Meningkat
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," imbuh dia,
Hariyadi yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan ini juga akan memberatkan para turis asing.
Artinya bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
PP Pembatasan GGL Ancam UMKM? Apindo: Jangan Korbankan Ekonomi
-
Tarif Trump Jadi 19 Persen, APINDO Ungkap Paket Kompromi Impor Strategis AS
-
APINDO Bakal Kumpulkan Pengusaha yang Kena Getah Tarif Trump 19 Persen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan