Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak masuknya hukum adat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan minat investasi akan turun karena para pengusaha harus menuruti semua ketentuan hukum adat terlebih dahulu.
"Pengakomodasian hukum adat ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat menurunkan minat investasi di daerah tersebut karena adanya keharusan memenuhi kewajiban adat setempat," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Hariyadi menilai masuknya hukum adat dalam RUU KUHP juga bisa jadi ajang pemidanaan korporasi yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum adat.
"Pengakomodasian hukum adat ini dalam RKUHP juga berpotensi disalahgunakan karena proses pemidanaan bisa tetap dilakukan selama dianggap melanggar adat-istiadat setempat meskipun tidak ada aturan tertulisnya sekalipun," ucap dia.
Menurut Hariyadi, hukum adat memang harus dihormati, tetapi tidak perlu dimasukkan ke dalam RKUHP. Dia menambahkan, jika benar hukum adat masuk KUHP, maka berpotensi mengakibatkan over kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dan dilarang dalam perundang-undangan.
"Sehingga justru bertentangan asas legalitas dan kepastian hukum, karena Hukum adat itu sesungguhnya hanya perlu dihormati, diakui dan dijamin eksistensinya saja tanpa perlu dimasukkan dalam RKUHP," kata dia.
Sebelumnya, Apindo juga menilai aturan RKUHP soal pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana. akan merugikan dunia usaha, khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.
Menurutnya, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik Lagi, Daya Beli Masyarakat Ambruk hingga Potensi Kredit Macet Meningkat
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," imbuh dia,
Hariyadi yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan ini juga akan memberatkan para turis asing.
Artinya bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
Target 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Dinilai Tidak Realistis oleh Apindo
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!
-
COIN Optimistis Pemangkasan Biaya Transaksi CFX Akan Picu Efek Berganda
-
Izin Impor BBM Shell Belum Terbit, ESDM: Masih Dievaluasi!
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun