Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak masuknya hukum adat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan minat investasi akan turun karena para pengusaha harus menuruti semua ketentuan hukum adat terlebih dahulu.
"Pengakomodasian hukum adat ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat menurunkan minat investasi di daerah tersebut karena adanya keharusan memenuhi kewajiban adat setempat," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Hariyadi menilai masuknya hukum adat dalam RUU KUHP juga bisa jadi ajang pemidanaan korporasi yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum adat.
"Pengakomodasian hukum adat ini dalam RKUHP juga berpotensi disalahgunakan karena proses pemidanaan bisa tetap dilakukan selama dianggap melanggar adat-istiadat setempat meskipun tidak ada aturan tertulisnya sekalipun," ucap dia.
Menurut Hariyadi, hukum adat memang harus dihormati, tetapi tidak perlu dimasukkan ke dalam RKUHP. Dia menambahkan, jika benar hukum adat masuk KUHP, maka berpotensi mengakibatkan over kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dan dilarang dalam perundang-undangan.
"Sehingga justru bertentangan asas legalitas dan kepastian hukum, karena Hukum adat itu sesungguhnya hanya perlu dihormati, diakui dan dijamin eksistensinya saja tanpa perlu dimasukkan dalam RKUHP," kata dia.
Sebelumnya, Apindo juga menilai aturan RKUHP soal pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana. akan merugikan dunia usaha, khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.
Menurutnya, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik Lagi, Daya Beli Masyarakat Ambruk hingga Potensi Kredit Macet Meningkat
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," imbuh dia,
Hariyadi yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan ini juga akan memberatkan para turis asing.
Artinya bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
-
Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat
-
DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
-
Harga LPG dan BBM Nonsubsidi Naik dan Porsi Makan Kita yang Kian Mungil
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026