Suara.com - Tidak sedikit publik yang merespon pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara? Aturan dalam RKUHP tersebut dibanjiri kritik dari masyarakat dan juga dikeluhkan oleh pengusaha perhotelan yang ada di Indonesia.
Namun sebenarnya bagaimana detail dari penerapan aturan ini sendiri? Apakah kemudian serta merta penggerebekan dapat dilakukan kemudian dipidanakan?
Anda bisa melihat sedikit pembahasannya di bawah ini.
Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP
Kedua pasal ini menjadi pasal yang mendapatkan cukup banyak perhatian publik dan pengusaha perhotelan di Indonesia, sebab dirasa memiliki potensi untuk membawa kerugian yang besar bagi segmen usaha tersebut. Di waktu yang sama, penerapan aturan ini juga disebut terlalu jauh masuk ke ranah privat.
Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi ini diterapkan dengan ketentuan yang juga ketat.
Pada dasarnya, peraturan ini diterapkan tetap berdasarkan aduan. Disampaikan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang secara langsung dirugikan, tidak akan ada proses hukum yang berjalan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa dapat mengajukan delik aduan ini, namun hal tersebut kemudian wacana tersebut dihapus oleh perumus RKUHP.
Secara praktis, sebenarnya, menurut pihak terkait, perlakuan pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi juga akan diterapkan kemudian.
Baca Juga: Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!
Protes Asosiasi Pengusaha Indonesia
Protes sempat diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, yang disampaikan oleh ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani. Ia menyampaikan aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.
Kebijakan atau aturan ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, dimana perhotelan berperan besar pada pengembangan sektor ini.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai jawaban atas pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara atau tidak. Semoga artikel singkat ini bisa membantu Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Arie Kriting Marah ke Pengebom Ikan di Runduma Wakatobi, Minta Pihak Terkait Menindak Para Pelaku
-
Diminta Segera Akad Usai Lamaran, Kiky Saputri: Kayak Hamil di Luar Nikah Nih!
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Pindah Agama untuk Menikah Dilarang dalam Islam, Habib Jafar: Baik itu Kristen, Yahudi Tidak Boleh
-
7 Potret Terbaru Abidzar Al Ghifari, Putra Almarhum Jefri Al Buchori yang Kena Kritik Unggah Foto sedang Merokok
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran