Suara.com - Tidak sedikit publik yang merespon pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara? Aturan dalam RKUHP tersebut dibanjiri kritik dari masyarakat dan juga dikeluhkan oleh pengusaha perhotelan yang ada di Indonesia.
Namun sebenarnya bagaimana detail dari penerapan aturan ini sendiri? Apakah kemudian serta merta penggerebekan dapat dilakukan kemudian dipidanakan?
Anda bisa melihat sedikit pembahasannya di bawah ini.
Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP
Kedua pasal ini menjadi pasal yang mendapatkan cukup banyak perhatian publik dan pengusaha perhotelan di Indonesia, sebab dirasa memiliki potensi untuk membawa kerugian yang besar bagi segmen usaha tersebut. Di waktu yang sama, penerapan aturan ini juga disebut terlalu jauh masuk ke ranah privat.
Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi ini diterapkan dengan ketentuan yang juga ketat.
Pada dasarnya, peraturan ini diterapkan tetap berdasarkan aduan. Disampaikan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang secara langsung dirugikan, tidak akan ada proses hukum yang berjalan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa dapat mengajukan delik aduan ini, namun hal tersebut kemudian wacana tersebut dihapus oleh perumus RKUHP.
Secara praktis, sebenarnya, menurut pihak terkait, perlakuan pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi juga akan diterapkan kemudian.
Baca Juga: Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!
Protes Asosiasi Pengusaha Indonesia
Protes sempat diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, yang disampaikan oleh ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani. Ia menyampaikan aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.
Kebijakan atau aturan ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, dimana perhotelan berperan besar pada pengembangan sektor ini.
Itu tadi sedikit pembahasan mengenai jawaban atas pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara atau tidak. Semoga artikel singkat ini bisa membantu Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Arie Kriting Marah ke Pengebom Ikan di Runduma Wakatobi, Minta Pihak Terkait Menindak Para Pelaku
-
Diminta Segera Akad Usai Lamaran, Kiky Saputri: Kayak Hamil di Luar Nikah Nih!
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Pindah Agama untuk Menikah Dilarang dalam Islam, Habib Jafar: Baik itu Kristen, Yahudi Tidak Boleh
-
7 Potret Terbaru Abidzar Al Ghifari, Putra Almarhum Jefri Al Buchori yang Kena Kritik Unggah Foto sedang Merokok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin