Aktris Nikita Mirzani dan Putri Candrawathi resmi ditahan dalam kasus yang berbeda. Penahanan Nikita Mirzani setelah berkas penyidikannya tuntas alias P21, Oktober 2022.
Penahanan terhadap artis Nikita Mirzani berdasar laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022.
Sebelumnya Nikita Mirzani dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota, dengan jadwal pemeriksaan 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Hingga terjadi penjemputan paksa oleh anggota polisi gabungan Polres dan Polda Banten, 21 Juli 2022.
Mantan istri Dipo Latief (2018-2019) dan Sajad Ukra (2013-2015) terjerat pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak kepada jurnalis, mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Kita menahan tersangka Nikita Mirzani dan telah dilakukan penahanan," kata Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Bukan Hanya di Serang, WA Eror di Sejumlah Wilayah
Putri Candrawathi Telah Resmi Ditahan
Sementara itu Putri Candrawathi juga resmi ditahan atas sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan PC.
"Ya, bisa ketika proses pengungkapan kasus telah memasuki tahap II," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022) melansir dari suara.com, partner Serang.
Usai penahanan, Putri Candrawathi kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (20/10/2022), terkait kasus pembunuhan.
Tag
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia
-
Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI